MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatera Utara (Sumut) terkait proyek jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun di Sumut yang ditujukan kepada Gubernur Edy Rahmayadi.
Gugatan itu dilayangkan Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut Nezar Djoel, dan Delia Ulfa ke PTUN Medan dengan nomor 45/G/2022/PTUN MDN, pada Kamis (12/5) lalu.
Menanggapi penolakan gugatan itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengakui tidak ada urusan baginya ditolak atau tidak atas gugatan PSI tersebut. Ia menekankan, bahwa proyek infrastruktur prioritas tersebut ditujukan untuk kepentingan rakyat yang dikerjakan melalui multiyears bermetode design & build (rancang bangun).
“Jadi begini urusannya. Itu (proyek Rp 2,7 triliun) untuk rakyat ya, 33 kabupaten/kota ini membutuhkan itu,” kata Edy saat diwawancarai di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (12/8).
Ia meminta, media untuk ikut menjelaskan urgensi proyek itu adalah untuk rakyat. “Saya tanya sekarang. Kita butuh nggak, sangat butuh, jadi anda bisa jawab itu,” ujarnya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, Majelis Hakim PTUN Medan yang diketuai Baherman SH MH dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan Nezar Djoeli dan Delia Ulpa untuk pembatalan proyek jalan dan jembatan Sumut Rp2,7 triliun, Kamis (11/8).
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan para penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa itu sebesar Rp522.900. Adapun pemberitahuan putusan itu dikeluarkan majelis hakim melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung (MA) dan SIPP PTUN Medan dan tidak dibacakan di ruang sidang PTUN Medan. (wol/man/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post