MEDAN, Waspada.co.id – Usai menjalani beberapa kali pemeriksaan, diketahui Irjen Ferdy Sambo merangkai skenario palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan perihal pelecehan seksual yang dilakukan Almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) terhadap istrinya Putri Candrawathi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi menegaskan, semua penyidik di level Polres Jaksel maupun di Polda Metro Jaya, akan dimintai pertanggung jawaban atas perannya masing-masing saat memproses pelaporan, dan penyidikan dugaan pencabulan yang menjadikan Brigadir J, sebagai terlapor itu.
“Bahwa laporan polisi ini, menjadi bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice,” kata Andi Rian seperti dilansir repbulika, Sabtu (13/8).
Istilah obstruction of justice, adalah bagian dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara prosedural, untuk menghambat pengungkapan satu peristiwa perbuatan pidana berat.
“Dalam hal ini, laporan dugaan pelecehan tersebut, bagian dari pada upaya menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana) terhadap Brigadir Yoshua (J),” terangnya.
Andi Rian mengatakan, penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Sambo tersebut, sudah dihentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) dari Bareskrim Polri, Jumat (12/8/2022) malam. Bukan cuma kasus dugaan pelecehan seksual, katanya, satu laporan lain yang bertalian terkait ancaman kekerasan dan pembunuhan, terhadap Bharada Richard Eliezer yang juga menjadikan Brigadir J sebagai terlapor di Poles Jaksel, juga dihentikan.
Andi Rian menambahkan, hal itu juga bagian dari obstructian of justice. “Pada pokoknya, LP-nya (laporan) sudah dihentikan. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan terkait dengan proses pengungkapan penghambatan penyidikan, tim dari Inspektorat Khusus (Irsus), sampai Sabtu (13/8), sudah menjebloskan 16 anggota Polri ke isolasi khusus.
Penjeblosan tersebut dilakukan, karena diduga, para anggota Polri tersebut melakukan pelanggaran etik, dan ikut dalam perencanaan rekayasa pembunuhan Brigadir J rancangan Irjen Sambo.
“Hasil riksa (pemeriksaan) yang sudah dilakukan kemarin, Jumat (12/8), ada empat pamen (perwira menengah) yang menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri,” terangnya.
Dedi menjelaskan, empat pamen baru yang diisolasi khusus tersebut, merupakan personel dari Polda Metro Jaya. Dengan begitu, Dedi menyebut total sementara penindakan yang dilakukan Irsus terkait pelanggaran etik para anggota yang terlibat penghambatan proses pengungkapan, dan penyidikan pembunuhan Brigadir J, berjumlah 36 personel.
Ke-36 personil tersebut terdiri atas lintas satuan, dan kepangkatan. Termasuk di dalamnya Irjen Sambo, dan dua bawahannya, berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).(wol/republika/d1)
Discussion about this post