• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Kabar Terbaru! Syarat PCR-Antigen Dihapus, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

9 bulan ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Kesehatan, Ragam, Warta
A A
0
Transportasi Umum

Ilustrasi (Ist)

20
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam masa pandemi Covid-19.

Terbaru, masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas yang bepergian dengan transportasi umum, baik jalur darat, laut maupun udara tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen.

RelatedPosts

Warga-Sergai-Tanpa-Listrik

Tiga Rumah Warga di Sergai Puluhan Tahun Hidup tanpa Aliran Listrik

ago 9 bulan
JOKOWI

Presiden Jokowi Cawe-Cawe Pilpres, Apa Alasannya?

ago 9 bulan
Pakar-Hukum-Pers-Wina-Armada-Sukardi

Ahli Hukum Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

ago 9 bulan

Namun, kelompok usia 18 tahun ke atas tersebut wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Aturan baru ini tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.” demikian bunyi surat edaran yang dikutip Kompas.TV, Jumat (26/8).

Lalu apa saja persyaratan Perjalanan Dalam Negeri yang sesuai SE Satgas Covid-19 yang terbaru?

Berikut rinciannya:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas. (kompas/wol/pel/d2)

Tags: 18 Tahun Ke atasAntigenBoosterpcrperjalanan daratPerjalanan LautPerjalanan UdaraSyarat TransportasiVaksin lengkap
Previous Post

Sakhyan Asmara Apresiasi Ketua DPRD Medan Dalam Menjaring Aspirasi Masyarakat

Next Post

Sri Ayu Mihari Apresiasi Perkembangan Produk UMKM di Batubara

Related Posts

Warga-Sergai-Tanpa-Listrik
Fokus Redaksi

Tiga Rumah Warga di Sergai Puluhan Tahun Hidup tanpa Aliran Listrik

ago 9 bulan
JOKOWI
Pemilu

Presiden Jokowi Cawe-Cawe Pilpres, Apa Alasannya?

ago 9 bulan
Pakar-Hukum-Pers-Wina-Armada-Sukardi
Fokus Redaksi

Ahli Hukum Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

ago 9 bulan
PTUN
Fokus Redaksi

Konflik Karang Taruna, Gubsu Edy Kalah Dalam Gugatan di PTUN Medan

ago 9 bulan
Grand-Vitara
Ragam

Beragam Alasan Masyarakat Pilih Grand Vitara

ago 9 bulan
Agincourt
Fokus Redaksi

Agincourt Resources Tingkatkan Daur Ulang Sampah Plastik

ago 9 bulan
Next Post
Sri-Ayu-Mihari-Apresiasi-UMKM-Batubara

Sri Ayu Mihari Apresiasi Perkembangan Produk UMKM di Batubara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171757 shares
    Share 68703 Tweet 42939
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    271 shares
    Share 108 Tweet 68
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Warga Apresiasi Deninteldam dan Polda Tangkap Jurtul Togel di Pasar 4 Marelan

    189 shares
    Share 76 Tweet 47

Recent News

Ahmad-Doli-DPR-RI

Kunjungan Kerja ke Asahan, Doli: Komisi II DPR RI Punya Perhatian Khusus

ago 9 bulan
Warga-Sergai-Tanpa-Listrik

Tiga Rumah Warga di Sergai Puluhan Tahun Hidup tanpa Aliran Listrik

ago 9 bulan
TPPO-Langkat

Polisi Sita Aset PT Dewa Perangin-angin

ago 9 bulan
Pelantikan-Pimpinan-Tinggi-Asahan

Lantik Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Pesan Bupati Asahan

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ahmad-Doli-DPR-RI

Kunjungan Kerja ke Asahan, Doli: Komisi II DPR RI Punya Perhatian Khusus

ago 9 bulan
Warga-Sergai-Tanpa-Listrik

Tiga Rumah Warga di Sergai Puluhan Tahun Hidup tanpa Aliran Listrik

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.