HAMPARAN PERAK, Waspada.co.id – Kepala Desa (Kades) Hamparan Perak, Muhammad Helmi, kesal dan marah besar mengetahui pengerjaan paving block untuk Gang Melati di Dusun VII, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Pasalnya, pengerjaan dengan menggunakan dana desa diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) yang tertera di plang proyek. Kekesalan Kades Hamparan Perak setelah melihat langsung pengerjaan paving block telah pecah.
“Ini sudah tidak benar, kita akan berikan tindakan tegas. Jangan main-main dengan proyek yang bersumber dari dana desa ini, bikin malu bila begini. Terima kasih kepada masyarakat yang turut peduli melaporkan kepada saya. Saya akan panggil langsung kepala dusun, karena telah mencoreng wibawa Desa Hamparan Perak,” ucap Helmi geram, Minggu (21/8), di lokasi.

Menurut tokoh masyarakat sekitar Suwandi, mengakui proyek itu telah menyimpang, sebab ukuran yang dikerjakan sekitar 45×2 meter, padahal di papan proyek tertera 50 x 2 meter. “Ini sudah jelas pembohongan publik, mohon diperiksa siapa saja yang terlibat, jika perlu adukan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Ketua BPD Desa Hamparan Perak, Muhajirin Tarmizi, membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait pengerjaan paving block di Gang Melati, Dusun Vll, Desa Hamparan Perak.
“Laporan itu menyangkut tidak sesuai plang papan informasi dengan yang akan dilaksanakan di lokasi pengerjaan. Saya menyaksikan langsung pengukuran ulang ukuran jalan yang akan dikerjakan. Ternyata ada perbedaan yang akan dikerjakan” ujarnya.
Perlu diketahui, pembangunan paving blok itu adalah program yang bersumber dari dana desa tahap pertama. Seharusnya dikerjakan paling lama di Bulan Mei, namun baru dilaksanakan di Bulan Agustus. (wol/ril/d2)
Discussion about this post