MEDAN, Waspada.co.id – Tim PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan tangkap kakek inisial D (71) karena mencabuli anak balita berinisial C (4) di Kabupaten Deliserdang.
Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, mengatakan peristiwa itu terjadi 1 Agustus 2022 lalu. Awalnya tersangka berkunjung ke rumah anaknya. Kemudian melihat korban sedang bermain dengan cucunya.
“Kemudian tersangka mengatakan kepada korban, ayo ikut ke belakang rumah nanti dikasih uang Rp5 ribu. Korban pun menuruti kemauan tersangka,” katanya, Jumat (5/8).
“Lalu pelaku pergi ke becak dan korban dicabuli. Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp2 ribu. Nah, ternyata anak-anak lain melihat korban dibawa ke belakang oleh tersangka,” sebut Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Madianta mengungkapkan, kasus cabul itu pun diberitahu kepada ibu korban. Terakhir korban mengaku kepada ibunya telah dicabuli pelaku.
“Dari hasil visum selaput darah korban rusak. Tersangka mengaku mencabuli kemaluan korban menggunakan jarinya,” ungkapnya pelaku melakukannya sebanyak satu kali.
Madianta menambahkan, terhadap pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
“Kami imbau kepada orangtua agar betul-betul menjaga anaknya. Karena pelaku kejahatan anak umumnya adalah orang terdekat atau berada di sekitar anak,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post