• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kasus Korupsi Rp146 Juta, Kades Sihotang Dituntut 18 Bulan Bui

10 bulan ago
in Medan
A A
0
sidang korupsi

WOL Photo

33
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Desa (Kades) Sihotang Hasugian Dolok I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Rumintan Hasugian (47) dituntut 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara lantaran dinilai terbukti korupsi Rp146 juta.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Humbahas Fadlan Khairad Peranginangin, juga menuntut terdakwa agar membayar uang denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

RelatedPosts

HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Gubsu Edy Borong Jajanan di Festival Kuliner, Korban Pembacokan Cari Keadilan, Iwan Hartono Alam Pimpin Perbasi Sumut

ago 10 bulan
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus

Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

ago 10 bulan
Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

ago 10 bulan

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2, ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/8).

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, koperatif selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan telah kembalikan secara keseluruhan,” tegas jaksa.

Usai mendengar amar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Sementara dalam dakwaan diuraikan, APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I sebelumnya senilai Rp1.091.276.800 dan dituangkan ke dalam Peraturan Kaes Sihotang Hasugian Dolok I Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 27 Mei 2019 dan pada tahun 2020 jumlah APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I senilai Rp1.073.533.667.

Di antaranya untuk membayar honor sejumlah Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan (TPK) Desa. Namun hasil audit tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Humbahas, sejumlah item tidak dibayarkan terdakwa Hasundutan.

Antara lain, kekurangan volume pekerjaan fisik saluran drainase, perkerasan jalan usaha tani, upah operator mesin babat tahun 2020 dan pajak APBDes tahun 2020 tidak disetor. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: kabupaten humbang hasundutanKecamatan Parlilitankepala desaKorupsi Rp146 jutaPengadilan Negeri MedanPN MedanRumintan Hasugian.Sidang KorupsiSihotang Hasugian Dolok I
Previous Post

Edy Rahmayadi Ajak Veteran dan Pejuang Kemerdekaan Tetap Berkontribusi

Next Post

Penyelundupan 211 PMI Ilegal Melalui KNIA Tujuan Kamboja Digagalkan

Related Posts

HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Gubsu Edy Borong Jajanan di Festival Kuliner, Korban Pembacokan Cari Keadilan, Iwan Hartono Alam Pimpin Perbasi Sumut

ago 10 bulan
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus
Features

Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

ago 10 bulan
Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah
Fokus Redaksi

Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

ago 10 bulan
Penjual-Mie-Ayam-Korban-Pembacokan
Features

Penuh Haru, Perjuangan Korban Pembacokan di Pukat Banting Dalam Mencari Keadilan

ago 10 bulan
Festival-Kuliner-UISU
Medan

Gubernur Sumut Borong Jajanan di Festival Kuliner UISU

ago 10 bulan
SONY-Indonesia
Medan

Komitmen Sony Indonesia Dukung Komunitas Kreatif Lokal

ago 10 bulan
Next Post
BNI

Penyelundupan 211 PMI Ilegal Melalui KNIA Tujuan Kamboja Digagalkan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    3951 shares
    Share 1580 Tweet 988
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2398 shares
    Share 959 Tweet 600
  • Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    1899 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3427 shares
    Share 1371 Tweet 857
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1880 shares
    Share 752 Tweet 470

Recent News

Endra S. Atmawidjaja

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

ago 10 bulan
Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa "Tekanan" di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

ago 10 bulan
10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

ago 10 bulan
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

ago 10 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Endra S. Atmawidjaja

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

ago 10 bulan
Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa "Tekanan" di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

ago 10 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.