MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Desa (Kades) Sihotang Hasugian Dolok I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Rumintan Hasugian (47) dituntut 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara lantaran dinilai terbukti korupsi Rp146 juta.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Humbahas Fadlan Khairad Peranginangin, juga menuntut terdakwa agar membayar uang denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2, ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/8).
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, koperatif selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan telah kembalikan secara keseluruhan,” tegas jaksa.
Usai mendengar amar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).
Sementara dalam dakwaan diuraikan, APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I sebelumnya senilai Rp1.091.276.800 dan dituangkan ke dalam Peraturan Kaes Sihotang Hasugian Dolok I Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 27 Mei 2019 dan pada tahun 2020 jumlah APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I senilai Rp1.073.533.667.
Di antaranya untuk membayar honor sejumlah Tim Pelaksana/Pengelola Kegiatan (TPK) Desa. Namun hasil audit tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Humbahas, sejumlah item tidak dibayarkan terdakwa Hasundutan.
Antara lain, kekurangan volume pekerjaan fisik saluran drainase, perkerasan jalan usaha tani, upah operator mesin babat tahun 2020 dan pajak APBDes tahun 2020 tidak disetor. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post