• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim, Ini Alasannya

1 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim, Ini Alasannya

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana (ist)

22
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana mengatakan ada anatomi kasus yang perlu diperjelas penyidik Bareskrim Polri pada berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Oleh karena itu, setelah meneliti, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

RelatedPosts

Menggenggam Kemudahan Dalam Genggaman Dengan BCA Syariah Mobile

Menggenggam Kemudahan Dalam Genggaman Dengan BCA Syariah Mobile

Jumat, 2023/09/29 10:10
Harga Kripto 29 September 2023: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan

Harga Kripto 29 September 2023: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan

Jumat, 2023/09/29 09:25
Daftar Harga Emas Antam, Jumat 29 September 2023

Daftar Harga Emas Antam, Jumat 29 September 2023

Jumat, 2023/09/29 09:25

“Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” ujar Fadil di Kejaksaan Agung, Senin (29/8).

Fadil mengatakan, berkas perkara yang dibawa jaksa ke persidangan haruslah memenuhi syarat formil dan materil.

Dengan begitu, katanya, jaksa penuntut umum bisa membuktikan kejahatan yang disangkakan terhadap terdakwa di persidangan.

“Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan,” ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menyerahkan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8).

Terhadap, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf adalah hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sementara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, Bharada E dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebab, Bharada E telah berani mengungkap fakta dugaan keterlibatan Ferdy Sambo yang memiliki posisi strategis di Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus ini, kepolisian juga mempunyai tersangka kelima yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Terhadap Putri, penyidik menyangkakannya dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Serupa suaminya atau Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau serendah-rendahnya, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Tapi saat ini, berkas Putri Candrawathi belum selesai di kepolisian. (kompas/wol/pel/d1)

Tags: Irjen Dedi PrasetyoIrjen Ferdy SamboIstri Ferdy SamboJustice CollaboratorKadiv Humas PolriKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowokasus Brigadir Jkasus Ferdy Sambokonsorsium 303Mako Brimob PolriPutri Candrawathi
Previous Post

Rapat Paripurna Molor Dua Jam, Aulia Rachman Tegur Anggota Dewan

Next Post

Terkait Harga Telur, KKPU Terus Awasi Pedagang Hingga Peternak

Related Posts

Menggenggam Kemudahan Dalam Genggaman Dengan BCA Syariah Mobile
Ekonomi dan Bisnis

Menggenggam Kemudahan Dalam Genggaman Dengan BCA Syariah Mobile

Jumat, 2023/09/29 10:10
Harga Kripto 29 September 2023: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan
Ekonomi dan Bisnis

Harga Kripto 29 September 2023: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan

Jumat, 2023/09/29 09:25
Daftar Harga Emas Antam, Jumat 29 September 2023
Ekonomi dan Bisnis

Daftar Harga Emas Antam, Jumat 29 September 2023

Jumat, 2023/09/29 09:25
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (29/9)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (29/9)

Jumat, 2023/09/29 09:20
Pergerakan IHSG Diprediksi Berbalik Melemah pada Jumat (29/9). (foto: HO/123rf.com)
Ekonomi dan Bisnis

Pergerakan IHSG Diprediksi Berbalik Melemah pada Jumat (29/9)

Jumat, 2023/09/29 08:55
ketua-Bawaslu-Rahmat-Bagja
Pemilu

Jelang Pemilu 2024, Polri Diingatkan Soal Penggunaan Media Sosial

Kamis, 2023/09/28 22:25
Next Post
Terkait Harga Telur, KKPU Terus Awasi Pedagang Hingga Peternak

Terkait Harga Telur, KKPU Terus Awasi Pedagang Hingga Peternak

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9245 shares
    Share 3698 Tweet 2311
  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17411 shares
    Share 6964 Tweet 4353
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    691 shares
    Share 276 Tweet 173

Recent News

Polsek Sunggal Diduga Lamban, Proses Kasus Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Kades Serba Jadi

Polsek Sunggal Diduga Lamban, Proses Kasus Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Kades Serba Jadi

Jumat, 2023/09/29 11:44
Ilustrasi : Pexels

Benarkah Mandi Air Panas Bisa Turunkan Berat Badan? Ini Faktanya

Jumat, 2023/09/29 11:11
Ketua Forum Silaturahmi Umat (FSU) Sumut Ir.Suseno Arto WP.(Ist)

Ajaran Rasulullah SAW Masih Relevan di Zaman Sekarang

Jumat, 2023/09/29 11:03
Menggenggam Kemudahan Dalam Genggaman Dengan BCA Syariah Mobile

Menggenggam Kemudahan Dalam Genggaman Dengan BCA Syariah Mobile

Jumat, 2023/09/29 10:10
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Polsek Sunggal Diduga Lamban, Proses Kasus Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Kades Serba Jadi

Polsek Sunggal Diduga Lamban, Proses Kasus Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Kades Serba Jadi

29 September 2023
Ilustrasi : Pexels

Benarkah Mandi Air Panas Bisa Turunkan Berat Badan? Ini Faktanya

29 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.