BLANGKEJEREN, Waspada.co.id – Akhirnya, isu wara wiri tentang situasi politik di Kabupaten Gayo Lues menjelang habisnya masa jabatan Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru – H. Said Sani pada September 2022, mulai mencuat ke permukaan. Karena beberapa Penjabat Bupati Kabupaten Kota di Aceh, sudah bermunculan tentang siapa saja yang akan ditunjuk atau berhasil ‘melobi’ Kemendagri, sementara Kabupaten Gayo Lues masih terkesan ‘adem ayem’ saja.
Pertanyaan tentang siapa yang akan menjabat sebagai Pj Bupati Gayo Lues menjadi pertanyaan di seantero masyarakat Gayo Lues saat ini. Sepekan terakhir mulai muncul isu beberapa nama yang akan menduduki jabatan orang nomor satu di Gayo Lues tersebut menjelang Pilkada Serentak 2024.
Perhelatan akbar tersebut diyakini akan diwarnai isu politik yang cukup santer karena Kabupaten Gayo lues dijabat oleh Pj Bupati dua tahun lamanya.
Menyikapi fenomena politik Gayo Lues, Ketua LSM FMPK Syafaruddin Telpie yang juga mantan Ketua Panwaslu Pertama Gayo Lues pada Pilkada tahun 2004, sejak Gayo Lues dimekarkan, mulai angkat bicara.
Dalam keterangan persnya kepada Waspada Online, Senin (1/8), menegaskan hendaknya Kemendagri selaku pihak yang mempunyai otoritas penuh dalam penetapan Pj Bupati tersebut, tetap merujuk kepada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sebagaimana tercantum dalam Pasal 201 ayat 11 yang berbunyi, “Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota diangkat Penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sampai dengan pelantikan Bupati dan Wali Kota, yang terpilih nantinya.
Menurutnya, ketetapan peraturan UU tersebut tidak dibatasi bagi siapa saja untuk diusulkan menjadi Pj Bupati Gayo Lues asalkan telah memenuhi persyaratan sebagaimana tuntutan UU tersebut. Namun demikian Syafaruddin Telpie menegaskan kebijakan pengangkatan Pj Bupati Gayo Lues tersebut harus sesuai dengan UU Pilkada, transparan, akuntabel, dan melibatkan publik dan pemerintah. “Yang intinya Penjabat Bupati yang ditunjuk oleh Kemendagri mampu melepaskan diri dari kepentingan politik tertentu,” ujar Telpie.
“Artinya bersikap netral dalam menjalankan amanah dalam menyukseskan perhelatan akbar Pemilihan Bupati Gayo Lues periode 2024-2029, tanpa dicampuri kepentingan Partai Politik manapun. Siapapun Pj Bupati Gayo Lues nantinya harus mampu mengemban amanah tersebut, agar tidak terjadi kisruh politik 2024.”
Discussion about this post