MEDAN, Waspada.co.id – Tak kunjung ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka penipuan penggelapan, sejumlah korban Investasi Duos selebgram Kota Medan berinisial DY, mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak, untuk segera melakukan penahanan.
“Saya sudah laporkan ini di Polsek Percut dan terlapor DY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai saat ini tersangka belum juga ditahan,”ucap salah satu korban, Cici, Senin (15/8)
Cici menjelaskan, tidak tahu apa alasan Polsek Percut Sei Tuan belum juga menahan tersangka sampai saat ini. Padahal, semua bukti dan saksi sudah sangat cukup bagi penyidik untuk menahan tersangka.
Sementara korban lainnya, Alemeta Kaban (55), mengaku ia tertipu oleh tersangka DY senilai Rp280 juta dan sudah melapor ke Polrestabes Medan. Ia memberi uang kepada DY untuk ikut Investasi Duos dan langsung dikirimkan ke rekening Dinda yuliana. Namun setelah uang diberikan, apa yang dijanjikan DY tidak kunjung diberikan, bahkan uang yang disetor ke rekening DY juga tidak dikembalikan.
“Semua uang saya kirim ke rekening DY, saya kirim secara bertahap hingga mencapai RP280 juta. Tapi apa yang dijanjikan DY tidak ternyata tidak benar, jangan janji keuntungan, uang modal saya saja tidak diberikan. Sehingga saya membuat laporan ke Polrestabes Medan satu tahun lalu, tapi sampai sekarang tidak ada respon,” ucapnya.
Untuk itu, mereka berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar tersangka segera ditangkap dan diproses secara hukum.
Diwaktu yang bersamaan, Kuasa Hukum korban, Romy Tampubolon SH, berharap Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan bisa menanggapi kerisauan para korban Investasi Duos ini.
“Supaya, kasus ini segera selesai dan siapa pun yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post