• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Korupsi Rp266 Juta, Mantan Kadisdik Tebingtinggi Divonis 1 Tahun Penjara

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Mantan-Kadisdik-Tebing

WOL Photo

33
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim yang diketuai Sulhanudin menghukum mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi H Pardamean Siregar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti korupsi senilai Rp266 juta.

Dalam amar putusan hakim, menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut narapidana kasus korupsi itu dengan pidana penjara selama 6 tahun sebagaimana dakwaan primair.

RelatedPosts

Warga-Aceh-Didakwa-Jadi-Kurir-Sabu-10-Kg

Warga Aceh Didakwa Jadi Kurir Sabu 10 Kg

Rabu, 2023/09/27 23:19
Sidang-Kurir-Sabu

Jaksa Tuntut Kurir Sabu Pidana Penjara 8 Tahun

Rabu, 2023/09/27 21:19
RAKOR-POLRESTABES-MEDAN

Polrestabes Medan Siapkan Personel Amankan TPS Pemilu 2024

Rabu, 2023/09/27 20:18

“Terdakwa Pardamean bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ucap hakim di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/8).

Sementara untuk terdakwa lainnya, yakni Wakil Direktur CV Bimo Mitra Sakti Suryanto, divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan terdakwa Suryanto dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp266.965.485,58. Sementara untuk terdakwa, Pardamean, tidak ada.

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Diketahui bahwa vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Edwin Anasta Oloan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 6 tahun penjara.

Namun, baik terdakwa maupun jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Badan Pengawas KeuanganH Pardamean SiregarHakim SulhanudinMantan Kadisdik TebingtinggiPengadilan Negeri MedanPN MedanTindak Pidana KorupsiTipikor
Previous Post

Cabai Merah Penyumbang Inflasi Sumut di Bulan Juli

Next Post

Tuppal Hamonangan Simbolon Resmi Daftar Caketum BPC HIPMI Sergai

Related Posts

Warga-Aceh-Didakwa-Jadi-Kurir-Sabu-10-Kg
Medan

Warga Aceh Didakwa Jadi Kurir Sabu 10 Kg

Rabu, 2023/09/27 23:19
Sidang-Kurir-Sabu
Medan

Jaksa Tuntut Kurir Sabu Pidana Penjara 8 Tahun

Rabu, 2023/09/27 21:19
RAKOR-POLRESTABES-MEDAN
Medan

Polrestabes Medan Siapkan Personel Amankan TPS Pemilu 2024

Rabu, 2023/09/27 20:18
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI Pusat, Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu , Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

Rabu, 2023/09/27 19:12
Kepala-Staf-Angkatan-Darat-(KSAD)-Jenderal-TNI-Dudung-Abdurachman-didampingi-Wali-Kota-Medan-Bobby-Nasution-dan-Pj-Gubernur-Sumut-Mayjen-(Purn)-TNI-Hassanudin
Indonesia Hari Ini

KSAD Dudung: Wujudkan Masyarakat Bersih dan Sehat Menuju Indonesia Maju

Rabu, 2023/09/27 18:31
Gedung Mapolda Sumut. (WOL Photo)
Medan

Polda Sumut Tegaskan Setiap Hari Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 2023/09/27 17:04
Next Post
HIPMI-Sergai.

Tuppal Hamonangan Simbolon Resmi Daftar Caketum BPC HIPMI Sergai

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    7228 shares
    Share 2891 Tweet 1807
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    16706 shares
    Share 6682 Tweet 4177
  • Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

    1398 shares
    Share 559 Tweet 350
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    3411 shares
    Share 1364 Tweet 853
  • 1.000 Personel TNI Dikerahkan Untuk Normalisasi Sungai Deli Besok

    665 shares
    Share 266 Tweet 166

Recent News

Gercep Ketua PWI Hendry Ch Bangun Temui Menko Marves

Gercep Ketua PWI Hendry Ch Bangun Temui Menko Marves, Ini yang Disampaikan

Kamis, 2023/09/28 09:16
Ketua Umum PWI Pusat terpilih periode 2023-2028, Hendry CH Bangun. (WOL Photo)

Kemenangan Hendry CH Bangun, Kemenangan Pers Nasional

Kamis, 2023/09/28 08:14
Carabao Cup 2023: The Citizens Tersingkir

Carabao Cup 2023: The Citizens Tersingkir

Kamis, 2023/09/28 08:10
AMAK RI Saat Demo di Halaman Gedung DPRD Tebingtinggi Jalan Dr Sutomo, Rabu (27/9). (WOL Photo)

Dana Jaspel Rp30,7 Miliar RSKP Tebingtinggi Disoal, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Kamis, 2023/09/28 00:05
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Gercep Ketua PWI Hendry Ch Bangun Temui Menko Marves

Gercep Ketua PWI Hendry Ch Bangun Temui Menko Marves, Ini yang Disampaikan

28 September 2023
Ketua Umum PWI Pusat terpilih periode 2023-2028, Hendry CH Bangun. (WOL Photo)

Kemenangan Hendry CH Bangun, Kemenangan Pers Nasional

28 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.