MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim yang diketuai Sulhanudin menghukum mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi H Pardamean Siregar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti korupsi senilai Rp266 juta.
Dalam amar putusan hakim, menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut narapidana kasus korupsi itu dengan pidana penjara selama 6 tahun sebagaimana dakwaan primair.
“Terdakwa Pardamean bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ucap hakim di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/8).
Sementara untuk terdakwa lainnya, yakni Wakil Direktur CV Bimo Mitra Sakti Suryanto, divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan terdakwa Suryanto dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp266.965.485,58. Sementara untuk terdakwa, Pardamean, tidak ada.
Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Diketahui bahwa vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Edwin Anasta Oloan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 6 tahun penjara.
Namun, baik terdakwa maupun jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post