JAKARTA, Waspada.co.id – Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali mengungkap fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv propam Ferdy Sambo. Baru-baru ini saat ditemui awak media, pengacara Brigadir J itu mengungkap bahwa orangtua Bharada E kini tengah disekap di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat.
Ia mengatakan telah memegang data-data tentang tersangka kasus pembunuhan kepada ajudan Ferdy Sambo itu. “Misalnya seperti Bharada E, itu sudah saya identifikasi dari Mapanget, Sulawesi sana. Orangtuanya semua disekap di Brimob, enggak tahu kenapa,” ungkap Kamaruddin saat ditemui awak media di Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Kamaruddin mengatakan sempat bertanya kepada orangtua Bharada E tentang apakah ikut mendapatkan uang seperti yang didapat putranya itu. Meskipun demikian, ia enggan membeberkan lebih banyak tentang orangtua Bharada E.
Kamaruddin sampai kini mengaku heran dengan informasi bahwa orangtua Bharada E ikut disekap. “Sejak saat itu orangtuanya meninggalkan Mapanget, Manado. Sekarang tinggal di Mako Brimob padahal dia sipil,” lanjutnya.
Bharada E Ubah Kesaksian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengungkap alasan Bharada E ubah kesaksian dan membuka fakta tentang kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Menurut Listyo Sigit hal tersebut lantaran Ferdy Sambo yang berjanji akan memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Bharada E.
Kapolri juga mengatakan bahwa keputusan Bharada E mengubah kesaksiannya saat sehari sesudah ia ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Saat itu saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah dan saudara FS berdiri di depan memegang senjata, lalu diserahkan kepada saudara Richard. Timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah,” ujar Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR RI Rabu (24/8).
Sigit melanjutkan, Bharada E memutuskan mengubah kesaksian lantaran Ferdy Sambo yang tak menepati janjinya untuk memberikan SP3 kepadanya. “Richard mendapatkan janji dari saudara FS untuk membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi, namun faktanya nyatanya Richard tetap menjadi tersangka. Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan menyatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” lanjutnya.
Setelah mengubah kesaksian itu, Bharada E memutuskan untuk meminta pengacara baru dan tidak mau bertemu dengan Ferdy Sambo. (wol/tvone/pel/d2)
Discussion about this post