BINJAI, Waspada.co.id – Kabar temuan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Nomor: ITKO.33/LHP-K/2021/RHS/Tanggal 26 April 2021 yang menyeret 2 Kepala Sekolah di Binjai terkait pengelolaan Dana BOS yang tak dapat dipertanggungjawabkan disinyalir masih mengambang.
Dimana diketahui, saldo piutang TP-TGR pada 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp17.090.005.432 dan Rp18.612.263.355.
Info teranyar, tentang kerugian negara sudah dilimpahkan ke Majelis TP-TGR. Hal ini diakui Ollyvia Agustien Sembiring, Manajer BOS di Dinas Pendidikan Kota Binjai.
“Kerugian telah dilimpahkan ke Majelis TP-TGR. Sebelum dilimpahkan Tim Manajemen BOS sudah melakukan tindak lanjut dari hasil temuan Inspektorat, dan sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan, baik lisan dan tulisan. Tapi karena sampai batas waktu yang telah ditentukan yang bersangkutan tidak juga mampu membuat pertanggungjawaban, maka kami mohonkan Litsus terhadapnya,” beber Ollyvia, Rabu (31/8).
Dan atas rekomendasi Inspektorat, lanjut dia, sudah dilakukan tindakan kepada yang bersangkutan berupa pemberhentian dari jabatan Kepala Sekolah. “Saya harus koordinasi dulu sama Tim TP-TGR karena sudah diserahkan ke mereka,” ujarnya.
Hingga saat ini belum diperoleh keterangan dari Tim TP-TGR terkait jumlah pengembalian kerugian negara yang melibatkan 2 Kepala SD di Binjai, yakni AMH dan AF. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post