PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Kotanopan, Arga Hutagalung, mengatakan mantan Kepala Desa (Kades) Simangambat Tb, Kecamatan Tambangan, ARN tidak kooperatif.
Sebelumnya ARN ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa Tahun 2018 dan 2019. Penetapannya berdasarkan surat No. B_ 35/L.2.28.8/ Fd.1/08/2021. Oleh pengadilan, Senin kemarin, sudah menjalani sidang pertama agenda pembacaan dakwaan.
“Yang bersangkutan kita dinilai tidak kooperatif. Kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan kita juga sudah meminta bantuan pencaharian. Di samping itu, kita limpahkan perkara ini secara esensial,” ungkapnya, di Kantor Kejari Madina pasca-kegiatan pemusnahan barang bukti, Selasa (30/8).
Arga menyebutkan, jika posisi terdakwa sangat lemah. Alasannya, karena tidak memanfaatkan kesempatannya untuk melakukan pembelaan. Dan pada kasus ini terdakwa dikenakan pasal subsidaritas primer Pasal 2, subsider Pasal 3 UU Tipikor.
“Minggu depan akan ada agenda pemeriksaan saksi. Dan apapun keputusan hakim nantinya akan menjadi keputusan yang inkracht, berkekuatan hukum tetap walau tidak dihadiri terdakwa,” terangnya. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post