MEDAN, Waspada.co.id – Tim PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap oknum dokter berinisial NA (30) karena menganiaya balita berusia 1,5 tahun.
“Pelaku kita amankan setelah perbuatannya menjewer anak berusia 1,5 tahun viral di media sosial,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Selasa (30/8).
Madianta menjelaskan, oknum dokter yang melakukan aksi kekerasan terhadap anak itu diamankan dari rumahnya di kawasan Kecamatan Medan Selayang.
“NA dilaporkan orangtua korban setelah mengetahui telinga anak mengalami luka memar,” jelasnya terhadap pelaku masih dalam pemeriksaan.
“Untuk motif pelaku melakukan kekerasan masih kita dalami. Terhadap pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang prubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 dengan ancaman di bawah lima tahun penjara,” terang Madianta.
Dalam rekaman CCTV berdurasi 16 detik yang diperoleh, terlihat balita tidak berdosa itu awalnya digendong baby sitter. Beberapa saat kemudian, pelaku meminta kepada baby sitter agar balita itu diberikan kepadanya.
Setelah korban berada di gendongannya, pelaku yang mengenakan hijab dan memakai masker itu beberapa kali menjewer hingga membuat kuping korban memar.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post