MEDAN, Waspada.co.id – Pemilik sekolah akademi kebidanan (Akbid), Tetty membuat laporkan ke Polda Sumut karena mengalami tindak penipuan dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.
Tetty mengatakan, awalnya dirinya meminta tolong kepada HL untuk mengurus izin sekolah akademi kebidanan di Kota Padangsidimpuan naik status menjadi Stikes pada 2019 lalu.
“Permintaan itu pun disanggupi HL untuk mengurus izin Stikes dengan meminta biaya Rp1 miliar,” katanya saat diwawancara melalui seluler, Rabu (24/8).
Lebih lanjut, Tetty mengungkapkan bersedia memenuhi permintaan HL dengan tahap pertama mengirim uang sebesar Rp500 juta melalui bukti transfer rekening bank. Kemudian sisanya Rp500 juta setelah pengurusan izin Stikes selesai.
“Akhirnya izin pengurusan Stikes selesai dan surat diberikan HL kepada saya lalu memberikan sisa pelunasan biaya Rp500 juta kepadanya melalui bukti transfer rekening,” ungkapnya.
Namun, Tetty mengaku surat izin Stikes nomor 778/KPT/1/2019 yang diterima ternyata palsu. Hal itu diketahuinya saat meresmikan Stikes dihadiri LLDIKTI.
“Saya sangat terkejut ketika meresmikan Stikes bahwa LLDIKTI menyebutkan izinnya tidak terdaftar alias bodong,” akunya karena ditipu akhirnya melaporkan HL ke Polda Sumut.
“Saya tidak terima atas perbuatan HL kepada saya. Kasus ini sudah aku laporkan ke Polda Sumut LP Nomor: STTLP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut 11 Agustus 2022,” terang Tetty.
Ia berharap, Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti laporannya dan segera menangkap HL untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Dikhawatirkan apabila HL ini belum ditangkap maka akan timbul korban lain,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post