PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Terdakwa Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), Akhmad Arjun Nasution (AAN), divonis hakim selama delapan bulan penjara. Vonis ini kurang dua bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut satu tahun penjara.
Sidangnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Arief Yudiarto yang menyatakan AAN bersalah melakukan tindakan pidana Pasal 161 UU Minerba.
“Putusan ini diambil berdasarkan musyawarah yang dilakukan oleh hakim ketua dan dua hakim anggotanya. Putusan hakim ini juga tidak boleh berbeda dari pasal yang didakwakan JPU kepada terdakwa,” kata Catur Alfath Satriya, juru bicara PN Madina kepada wartawan, Jumat (12/8).
Ia menjelaskan, dalam dakwaan JPU ada Pasal 161 UU Minerba dan Pasal 109 tentang Lingkungan Hidup. Majelis hakim kemudian menimbangnya berdasarkan dari keterangan saksi dan alat bukti. Serta juga karena ketidakmampuan JPU menghadirkan alat bukti excavator.
“Jika hakim memutuskan menggunakan pasal di luar dakwaan (unprofessional conduct), hakim dianggap melanggar kode etiknya. Dalam UU Hukum Acara Pidana telah diatur perihal itu,” jelas Alfath.
GNPK RI Sumut pun menduga Polda Sumut telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada Kompolnas ketika Kompolnas meminta klarifikasi atas penanganan kasus tersebut. Keterangan yang disampaikan, dikatakan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Alat berat berupa excavator tidak benar sudah diserahkan. Ini berdasarkan pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Madina, Fati Zai, saat pres rilis pelimpahan tersangka pada 12 Mei 2022 lalu,” sebut Pendi Luaha selaku pengacara GNPK RI Sumut.
“Sekelas Kompolnas saja Poldasu sudah berani menyampaikan hal yang tidak benar, apalagi kepada kita masyarakat awam,” kesalnya.
Sebelumnya GNPK RI Sumut telah menyurati Kompolnas untuk turut memperhatikan kasus ini. Kemudian Kompolnas menindaklanjutinya dengan meminta Polda Sumut untuk mengklarifikasi.
Selanjutnya, Pendi mengungkapkan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta itu. Diantaranya, tidak benar berkas perkara AAN dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejatisu pada 11 Mei 2022. Sebab sesuai keterangan Kadiv Humas Polda saat konferensi pers, 4 april 2022 lalu, berkas perkaranya dinyatakan P21 pada 31 Maret 2022.
Dan juga tidak benar penyidik Poldasu turut menyerahkan barang bukti satu unit excavator saat penyerahan tersangka ke Kejatisu dan Kejari Madina, pada 12 Mei 2022 lalu. Sebab yang diserahkan hanya tersangka dan empat lembar karpet hijau.
“Dalam waktu dekat, kami akan adukan secara resmi kepada Irwasum Polri agar segera memeriksa dan memberi sanksi kepada Kapolda dan jajarannya yang terkait dalam kasus ini. Karena kami menduga telah sengaja menghilangkan barang bukti dan telah menyampaikan fakta yang tidak benar kepada Kompolnas,” katanya. (wol/wang/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post