• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Penambang Emas Ilegal Divonis Delapan Bulan Penjara, GNPK RI Sumut Bakal Mengadu ke Mabes Polri

8 bulan ago
in Sumut
A A
0
Sidang Penambang Emas Tanpa Izin

WOL Photo

25
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Terdakwa Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), Akhmad Arjun Nasution (AAN), divonis hakim selama delapan bulan penjara. Vonis ini kurang dua bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut satu tahun penjara.

Sidangnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Arief Yudiarto yang menyatakan AAN bersalah melakukan tindakan pidana Pasal 161 UU Minerba.

RelatedPosts

Empat Pelajar Binjai Lolos Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi

Empat Pelajar Binjai Lolos Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi

ago 8 bulan
Raih Nilai Tertinggi, Siswi dari Keluarga Sederhana di Binjai Lolos Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi

Raih Nilai Tertinggi, Siswi dari Keluarga Sederhana di Binjai Lolos Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi

ago 8 bulan
Soal Pemakzulan Wali Kota, DPP KNPSI Minta DPRD Pematangsiantar Tak Bawa-bawa Nama Rakyat!

Soal Pemakzulan Wali Kota, DPP KNPSI Minta DPRD Pematangsiantar Tak Bawa-bawa Nama Rakyat!

ago 8 bulan

“Putusan ini diambil berdasarkan musyawarah yang dilakukan oleh hakim ketua dan dua hakim anggotanya. Putusan hakim ini juga tidak boleh berbeda dari pasal yang didakwakan JPU kepada terdakwa,” kata Catur Alfath Satriya, juru bicara PN Madina kepada wartawan, Jumat (12/8).

Ia menjelaskan, dalam dakwaan JPU ada Pasal 161 UU Minerba dan Pasal 109 tentang Lingkungan Hidup. Majelis hakim kemudian menimbangnya berdasarkan dari keterangan saksi dan alat bukti. Serta juga karena ketidakmampuan JPU menghadirkan alat bukti excavator.

“Jika hakim memutuskan menggunakan pasal di luar dakwaan (unprofessional conduct), hakim dianggap melanggar kode etiknya. Dalam UU Hukum Acara Pidana telah diatur perihal itu,” jelas Alfath.

GNPK RI Sumut pun menduga Polda Sumut telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada Kompolnas ketika Kompolnas meminta klarifikasi atas penanganan kasus tersebut. Keterangan yang disampaikan, dikatakan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Alat berat berupa excavator tidak benar sudah diserahkan. Ini berdasarkan pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Madina, Fati Zai, saat pres rilis pelimpahan tersangka pada 12 Mei 2022 lalu,” sebut Pendi Luaha selaku pengacara GNPK RI Sumut.

“Sekelas Kompolnas saja Poldasu sudah berani menyampaikan hal yang tidak benar, apalagi kepada kita masyarakat awam,” kesalnya.

Sebelumnya GNPK RI Sumut telah menyurati Kompolnas untuk turut memperhatikan kasus ini. Kemudian Kompolnas menindaklanjutinya dengan meminta Polda Sumut untuk mengklarifikasi.

Selanjutnya, Pendi mengungkapkan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta itu. Diantaranya, tidak benar berkas perkara AAN dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejatisu pada 11 Mei 2022. Sebab sesuai keterangan Kadiv Humas Polda saat konferensi pers, 4 april 2022 lalu, berkas perkaranya dinyatakan P21 pada 31 Maret 2022.

Dan juga tidak benar penyidik Poldasu turut menyerahkan barang bukti satu unit excavator saat penyerahan tersangka ke Kejatisu dan Kejari Madina, pada 12 Mei 2022 lalu. Sebab yang diserahkan hanya tersangka dan empat lembar karpet hijau.

“Dalam waktu dekat, kami akan adukan secara resmi kepada Irwasum Polri agar segera memeriksa dan memberi sanksi kepada Kapolda dan jajarannya yang terkait dalam kasus ini. Karena kami menduga telah sengaja menghilangkan barang bukti dan telah menyampaikan fakta yang tidak benar kepada Kompolnas,” katanya. (wol/wang/d2)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: GNPK RI SumutHakim Arief Yudiartoirwasum polriKompolnasmadinaPenambang Emas Tanpa Izinpengadilan negeriPETIPN Mandailing NatalPolda SumutTambang Emas Ilegal
Previous Post

PN Seirampah Harapkan Forwakum Sergai Jadi Corong Penyebar Informasi Positif

Next Post

Tak ada Unsur Pidana, Polri Hentikan Penyidikan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Related Posts

Empat Pelajar Binjai Lolos Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi
Sumut

Empat Pelajar Binjai Lolos Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi

ago 8 bulan
Raih Nilai Tertinggi, Siswi dari Keluarga Sederhana di Binjai Lolos Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi
Fokus Redaksi

Raih Nilai Tertinggi, Siswi dari Keluarga Sederhana di Binjai Lolos Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi

ago 8 bulan
Soal Pemakzulan Wali Kota, DPP KNPSI Minta DPRD Pematangsiantar Tak Bawa-bawa Nama Rakyat!
Sumut

Soal Pemakzulan Wali Kota, DPP KNPSI Minta DPRD Pematangsiantar Tak Bawa-bawa Nama Rakyat!

ago 8 bulan
Bantaran Sungai Didirikan Bangunan, Camat Kisaran Timur: Kita Akan Lakukan Pendataan Ulang
Sumut

Bantaran Sungai Didirikan Bangunan, Camat Kisaran Timur: Kita Akan Lakukan Pendataan Ulang

ago 8 bulan
Minta Kasus Penggelapan Pajak Diusut, Warga Demo ke Polres dan UPT Samsat Serta DPRD Samosir
Sumut

Minta Kasus Penggelapan Pajak Diusut, Warga Demo ke Polres dan UPT Samsat Serta DPRD Samosir

ago 8 bulan
GUBSU-SAHKAN-TANAH-SPORT-CENTER
Fokus Redaksi

Gubernur Sumut Pastikan Lahan Sport Centre ‘Halal’: Kalau Tidak, Saya Pertama Masuk Neraka!

ago 8 bulan
Next Post
brigadir J

Tak ada Unsur Pidana, Polri Hentikan Penyidikan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu 'Pocong'

    Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu ‘Pocong’

    2458 shares
    Share 983 Tweet 615
  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    2431 shares
    Share 972 Tweet 608
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • Bobby Nasution Tegaskan Parkir di Ramadhan Fair Gratis dan Tenant tak Dipungut Biaya

    268 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155466 shares
    Share 62186 Tweet 38867

Recent News

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

ago 8 bulan
Desain Rumah Minimalis 5x10 M, Keren dan Nyaman

Desain Rumah Minimalis 5×10 M, Keren dan Nyaman

ago 8 bulan
Spain Masters 2023: Gregoria Singkirkan Primadona Spanyol

Spain Masters 2023: Gregoria Singkirkan Primadona Spanyol

ago 8 bulan
Akibat Kebakaran Hebat di Aceh Tengah, 26 Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Rp2 M

Akibat Kebakaran Hebat di Aceh Tengah, 26 Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Rp2 M

ago 8 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

ago 8 bulan
Desain Rumah Minimalis 5x10 M, Keren dan Nyaman

Desain Rumah Minimalis 5×10 M, Keren dan Nyaman

ago 8 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.