MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi, SH MH CMed (Kes) CPArb, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mempertimbangkan kembali untuk menahan konglomerat terdakwa, Mujianto, dalam kasus dugaan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar.
Hal itu dikatakan Redyanto setelah majelis hakim Immanuel Tarigan, mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa, Mujianto, dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota, pada persidangan pekan lalu.
Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB) itu mengatakan, walaupun penangguhan penahanan terdakwa, Mujianto, merupakan kewenangan majelis hakim, namun seharusnya hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut.
“Memang kewenangan hakim ya, tapi idealnya tidak dikabulkan. Perlu dipertimbangkan kembali untuk ditahan,” tegas Redyanto saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (22/8).
Redyanto menegaskan, penangguhan penahanan Mujianto dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk yang menyebabkan hakim melemah, sehingga berpengaruh pada putusan nantinya.
Ia juga menjelaskan, demi keadilan seharusnya hakim mempertimbangkan kembali untuk menahan Mujianto, mengingat ini adalah perkara korupsi yang menyebabkan kerugian negara sampai miliaran rupiah.
“Atas dasar kerugian negara dan faktor lainnya, kecuali ada jaminan pengembalian kerugian negara. Harusnya penangguhannya dibatalkan karena alasan tersebut,” tegasnya.
Namun, Redyanto juga mengingatkan agar penangguhan penahanan Mujianto jangan sampai mempengaruhi penegakan hukum yang ada.
“Prioritas perkaranya tetap harus maksimal untuk menyelamatkan kerugian negara dan memberikan efek jera,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Mujianto dari tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan menjadi tahanan kota, Senin, 15 Agustus 2022.
Menurut majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VIII, PN Medan adapun pertimbangan pengalihan tahanan tersebut dikarenakan terdakwa menderita sakit jantung.
Selain itu, terdakwa sudah lanjut usia, adanya jaminan istri dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa, jaminan sejumlah organisasi keagamaan, dan uang jaminan Rp500 juta yang dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.
Dikatakan hakim, dengan pengalihan tersebut diharapkan terdakwa Mujianto bisa melakukan perawatan medis dan memperlancar proses persidangan. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post