MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto, menyebut lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh semata-mata untuk memperjelas hak serta kewajiban pemerintah terhadap masyarakat, begitu juga sebaliknya.
Perda yang terdiri dari 16 Bab dan 83 pasal tersebut mengatur ketentuan yang harus dipenuhi warga Kota Medan dalam upaya menjaga lingkungan tempat tinggal mereka menjadi lebih baik.
“Keberadaan perda ini untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru demi mempertahankan perumahan dan pemukiman yang sudah ada, sehingga terjaga kualitasnya,” ungkapnya saat menggelar sosialisasi perda dimaksud di Jalan Jagung Lingkungan 8, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Senin (8/8) sore.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini menambahkan, perda juga menjelaskan secara detail kriteria perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Hal itu tertuang di dalam Bab 4 yang menjelaskan tentang kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Katanya, parameter untuk menentukan bangunan dan kawasan dinyatakan kumuh, di antaranya bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
“Medan Utara, banyak kita temukan bangunan kumuh. Karena itu kita di DPRD Medan mendorong Pemko Medan untuk terus menggalakkan program-program yang bersentuhan dengan masyarakat khususnya bedah rumah. Supaya gak ada lagi kawasan kumuh di tempat kita ini,” ujarnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Butong ini menjelaskan, Pemko Medan berkewajiban meningkatkan kualitas keberadaan perumahan dan pemukiman kumuh dengan menerapkan pola penanganan yang preventif. Agar seluruh program prioritas yang digadang-gadang Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dapat terwujud sebelum 2024.(wol/mrz/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post