MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU), Eka Putra Zakran SH MH, mendesak agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Mahkamah (Perma) tentang sidang online.
Menurut Eka, saat ini status Indonesia khususnya Kota Medan sudah memasuki “new normal” dan tidak lagi dipuncak pandemi Covid-19 seperti sebelumnya.
“Sejatinya Perma ini tidak lagi terus-terusan diberlakukan. jadi sebaiknya Perma tersebut dicabut atau setidak-tidaknya diitinjau ulang oleh MA,” tegasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (3/8).
Eka menilai dampak dari sidang online dapat merugikan hak-hak terdakwa di depan persidangan dan kuasa hukum sulit menggali kebenaran materiil dari perkara yang ditangani, khususnya dalam persidangan pidana.
Dijelaskan Eka, dalam Pasal 2 ayat 3 Perma ini disebutkan apabila sidang online dilaksanakan, semua peserta sidang wajib terlihat di layar dengan terang dan jelas dan dengan suara yang jernih.
“Ada banyak kendala yang kita hadapi dalam persidangan secara online, kadang signal putus-putus. Di samping itu, penerapan sidang secara online juga pada hakikatnya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” ucapnya.
Sebab itu, kata Eka, sebagai wadah berkumpul advokat mendesak MA agar mencabut Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Diketahui bahwa Perma yang diteken Ketua MA M. Syarifuddin pada 25 September 2020 ini disusun oleh Pokja berdasarkan SK KMA No. 108/KMA/IV/2020 tentang Kelompok Kerja Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma persidangan pidana online ini sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan persidangan melalui teleconference dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020 lalu.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post