MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka bos judi online terbesar di Sumatera Utara inisial ABK.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan DPO terhadap ABK dikeluarkan sesuai mekanisme penerbitan DPO ini sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
“Hari ini telah dikeluarkan surat DPO terhadap ABK,” katanya, Rabu (24/8).
Hadi menyebutkan, penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan dua kali terhadap ABK. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
“Dalam kasus judi online ini Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, ABK yang merupakan bos judi dan NP sebagai operator judi online pada 19 Agustus 2022,” sebutnya.
Hadi menjelaskan, NP kini telah ditahan namun untuk ABK masih diburu polisi dan pada 9 Agustus telah dikeluarkan daftar cekal ke luar negeri. Sementara itu berdasarkan keterangan pihak Imigrasi diduga ABK telah pergi meninggalkan Sumut melalui Bandara Kualanamu kabur ke Singapura.
“Saat itu ABK menggunakan identitas dengan nama J sedangkan data dari penyidik nama pelaku berinisial AP atau AB kabur Singapura pada 9 Agustus lalu,” jelasnya ternyata yang bersangkutan memakai identitas KTP, Kartu Keluarga menggunakan nama J.
“Pada saat melintas di pemeriksaan Imigrasi dari Kulanamu menuju Jakarta, kemudian diketahui ABK terbang ke Singapura bersama istri,” ucap Hadi.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menggerebek lokasi judi online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, pada Senin (8/8). Judi online ini beroperasi menggunakan 21 website. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post