MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menggencarkan pengungkapan tindak pidana perjudian serta penyakit masyarakat yang meresahkan.
Terbukti dalam kurun waktu dua minggu Polda Sumut telah menangkap 17 pelaku tindak pidana kasus perjudian dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti 12 unit mesin tembak ikan, 31 mesin judi jackpot serta 599 botol miras berbagai merek.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menindak kasus perjudian dan penyakit masyarakat lainnya Polda Sumut memusnahkan barang bukti mesin judi dan ratusan botal minuman keras (miras).
Pemusnahan itu pun dipimpin Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto bersama sejumlah tokoh agama, ormas di halaman belakang Mapolda Sumut, Selasa (16/8).
“Pemusnahan ini sebagai komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas segala bentuk tindak perjudian serta penyakit masyarakat,” kata Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto.
Dadang menegaskan, Polda Sumut menegaskan tidak boleh kalah dengan segala bentuk jenis perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Oleh karena itu saya meminta kepada para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta ormas untuk bersama-sama dengan Polda Sumut memberantas tindak perjudian,” harapnya.
Sementara berdasarkan pemantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti mesin judi serta botol minuman keras itu menggunakan alat berat.
“Barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dimusnahkan,” terang Direktur Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji, mengakhiri.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post