MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan bersama Polsek Patumbak gerebek kampung narkoba di Jalan Perjuangan Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan empat warga pengguna narkoba. Keempat yang diamankan berinisial DS (27), ED (45), MF (27) dan ED (40).
“Gerebek Kampung Narkoba tersebut yang dapat diamankan hanya empat orang sebagai penyalahguna,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan, Sabtu (6/8).
Menurutnya, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kita bersama Polrestabes Medan menggerebek perkampungan yang disinyalir sebagai sarang peredaran narkoba berdasarkan informasi masyarakat,” tutur mantan Panit Reskrim Polsek Medan Kota tersebut.
Ridwan menyebutkan, saat dilakukan penggerebekan pihak kepolisian tidak mendapat perlawanan dari masyarakat setempat.
Petugas hanya mengamankan empat terduga pengguna penyalahguna narkoba. Namun, tidak ditemukan barang bukti pada mereka. Sedangkan pengedar atau bandarnya tidak ditemukan.
“Dari GKN itu hanya kita temukan dua paket sabu, tapi tidak pada keempat tersangka. Tapi, yang diduga sebagai pengedar sudah tidak ditemukan lagi di lokasi,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post