MEDAN, Waspada.co.id – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan, mempermudah pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi warga penyandang cacat atau disabilitas.
“Kita akan mempermudah pengurusan SIM bagi penyandang disabilitas. Intinya memang ada di Peraturan Kapolri (Perkap) terkait pengurusan SIM bagi disable,” kata
Kanit Regident, AKP Gabriel Gultom, Sabtu (27/8).
Gabriel mengungkapkan, Satpas Sat Lantas Polrestabes Medan mendukung pemohonnya dengan mendampingi proses ujian dari teori hingga praktek.
“Hal ini menunjukkan bahwasanya penyandang disabilitas pun selama masih bisa berkendara maka tidak dibatasi dan dipermudah dalam pengurusan SIM-nya,” ungkapnya.
Mantan Waka Polsek Medan Timur ini menambahkan pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas tetap seperti biasa.
“Hanya saja kepada penyandang disabilitas ada ujian SIM khusus dan prakteknya menggunakan kendaraan mereka yang disesuaikan dengan kondisi disabilitasnya,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post