MEDAN, Waspada.co.id – Polsek Medan Timur mediasi kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Suhendri alias Doyok (37) sedangkan korbannya Lie Gweak Lie (56).
Keduanya warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur.
“Restoratif justice itu kita terapkan karena korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan keduanya sepakat berdamai,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora, Jumat (5/8).
Rona menyebutkan, dasar dilakukan mediasi itu karena terlapor telah meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mediasi itu digelar di ruang Kanit Reskrim Polsek Medan Timur pada Kamis (4/8) malam, dihadiri pelaku dan korban serta sejumlah personel.
Rona menambahkan, restoratif justice itu ditetapkan karena korban tidak merasa keberatan lagi dan terlapor tidak mengulangi perbuatannya.
“Pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” terangnya.
Sebelumnya, pelaku Doyok diduga melakukan pungli terhadap korban di Jalan Jemadi, Lorong 1, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur.
Perbuatan pelaku terekam dan kamera dan viral di media media sosial. Petugas Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post