MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Patumbak akhirnya berhasil membekuk pelaku pembacokan yang membuat empat jari tangan kiri korbannya putus setelah dua bulan buron.
“Dari hasil penyelidikan secara intensif keberadaan pelaku diketahui di satu desa, Kecamatan Talun Kenas,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir didampingi Kanit Reskrim AKP Ridwan, Selasa (23/8).
Menurutnya, untuk menangkap tersangka yang selalu berpindah tempat menghindari kejaran petugas, Polsek Patumbak harus berkoordinasi dengan Polsek Talun Kenas setelah menerima laporan korban. Kini, petugas sedang memburu pelaku lainnya.
“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ED, warga Desa Gunung Rintis, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan pelaku yang masuk DPO masih dirahasiakan identitasnya,” ujar Faidir.
Kapolsek Patumbak menjelaskan, pembacokan itu dilakukan tersangka bersama beberapa temannya terhadap korban, Fandi Ahmad, warga Talun Kenas, Kabupaten Deliserdang pada Juni 2022 lalu. Peristiwa pengeroyokan menggunakan senjata tajam itu mengakibatkan korban kehilangan 4 jari tangan kirinya.
Faidir berharap, kepada masyarakat untuk bersedia memberikan informasi jika mengetahui keberadaan lainnya.
“Kami sangat mengharapkan bantuan informasi dari warga masyarakat yang mengetahui agar segera melaporkan keberadaan pelaku lainnya,” harapnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada 30 Juni lalu, diawali pertengkaran mulut antara korban dengan pelaku yang lebih dari lima orang di salah satu warung kopi, Kecamatan Patumbak.
Pertengkaran terjadi karena pelaku yang disebut sering membuat onar tidak senang ditegur. Korban kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam hingga empat jari tangannya putus. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post