MEDAN, Waspada.co.id – Sindikat perdagangan Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), Thomas Di Raider, didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Deliserdang cabang Labuhandeli, Jalan Asam, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (15/8)
Jaksa penuntut umum (JPU) Eva Christine dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Thomas ditangkap Polda Sumut pada Kamis 28 April 2022 di Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
“Bermula pada hari rabu tanggal 27 April 2022, saksi Ngalau Surbakti bersama dengan saksi Benny Syahputra, saksi Derry Ade Syahputra anggota Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Thomas Di Raider alias Thomas menyimpan satwa dilindungi berupa satu ekor Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) dalam keadaan hidup,” dakawaan yang dibacakan Eva di hadapan Ketua Majelis Hakim Sulaiman.
Pihak kepolisian, lanjut Eva membaca dakwaanya, melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi jual beli dengan Thomas, sehingga terjadi tawar-menawar harga Orangutan Sumatra senilai Rp23 juta. Pada saat ditangkap, terdakwa Thomas ditangkap bersama empat rekannya yang kini berstatus saksi.
“Bahwa perbuatan terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang,” ujar Eva.
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Thomas. Sindikat perdagangan satwa ini tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan. “Saya tidak ada keberatan pak,” ucap Thomas mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kelas I Labuhandeli.
Kemudian hakim melanjutkan sidang tersebut pekan depan senin (22/8), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Perlu diketahui, Thomas dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kasus dilakukan Thomas bukan pertama kali, namanya sempat terseret dengan ditangkapnya jaringan perdagangan orangutan orangutan jaringan internasional.
Dalam kasus itu, nama Thomas disebut dalam dakwaan dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Binjai Mei 2022 lalu.
Bahwasanya, Eddy menyebut orangutan dibelinya dari Thomas. Dia disuruh oleh Irawan Shia alias Min Hua yang kini menjadi penghuni Rutan Klas II Pekanbaru.
Irawan Shia sendiri merupakan residivis kasus perdagangan satwa. Terakhir divonis empat tahun penjara, karena terbukti menyelundupkan empat bayi Singa Afrika, seekor anak leopard dan 58 ekor kura-kura Indiana Star dari Malaysia. Kuat dugaan Thomas merupakan mafia perdagangan internasional. (wol/ril/d1)
Discussion about this post