• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Sindikat Perdagangan Orangutan Didakwa di PN Labuhandeli

10 bulan ago
in Medan
A A
0
Sindikat Perdagangan Orangutan Didakwa di PN Labuhandeli

WOL Photo

32
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sindikat perdagangan Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), Thomas Di Raider, didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Deliserdang cabang Labuhandeli, Jalan Asam, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (15/8)

Jaksa penuntut umum (JPU) Eva Christine dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Thomas ditangkap Polda Sumut pada Kamis 28 April 2022 di Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

RelatedPosts

Ilustrasi-Pencabulan-Anak-Dibawah-Umur

HIGHLIGHTS: Tangkap Pelaku Cabul Anak SD, 6 Kawanan Geng Motor Bawa Sajam, dan Kejati Sumut Pulbaket Lahan Sport Center

ago 10 bulan
Oknum-TNI-Bawa-Sabu

Bawa Sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir, 2 Oknum TNI Dihukum Penjara Seumur Hidup

ago 10 bulan
Lk-15-Marelan

Parah! Lingkungan 15 Kelurahan Rengas Pulau Marelan Tak Miliki Tiang Listrik

ago 10 bulan

“Bermula pada hari rabu tanggal 27 April 2022, saksi Ngalau Surbakti bersama dengan saksi Benny Syahputra, saksi Derry Ade Syahputra anggota Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Thomas Di Raider alias Thomas menyimpan satwa dilindungi berupa satu ekor Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) dalam keadaan hidup,” dakawaan yang dibacakan Eva di hadapan Ketua Majelis Hakim Sulaiman.

Pihak kepolisian, lanjut Eva membaca dakwaanya, melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi jual beli dengan Thomas, sehingga terjadi tawar-menawar harga Orangutan Sumatra senilai Rp23 juta. Pada saat ditangkap, terdakwa Thomas ditangkap bersama empat rekannya yang kini berstatus saksi.

“Bahwa perbuatan terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memlihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang,” ujar Eva.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Thomas. Sindikat perdagangan satwa ini tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan. “Saya tidak ada keberatan pak,” ucap Thomas mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kelas I Labuhandeli.

Kemudian hakim melanjutkan sidang tersebut pekan depan senin (22/8), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Perlu diketahui, Thomas dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kasus dilakukan Thomas bukan pertama kali, namanya sempat terseret dengan ditangkapnya jaringan perdagangan orangutan orangutan jaringan internasional.

Dalam kasus itu, nama Thomas disebut dalam dakwaan dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Binjai Mei 2022 lalu.

Bahwasanya, Eddy menyebut orangutan dibelinya dari Thomas. Dia disuruh oleh Irawan Shia alias Min Hua yang kini menjadi penghuni Rutan Klas II Pekanbaru.

Irawan Shia sendiri merupakan residivis kasus perdagangan satwa. Terakhir divonis empat tahun penjara, karena terbukti menyelundupkan empat bayi Singa Afrika, seekor anak leopard dan 58 ekor kura-kura Indiana Star dari Malaysia. Kuat dugaan Thomas merupakan mafia perdagangan internasional. (wol/ril/d1)

Tags: Desa SampaliEva ChristineJaksa Penuntut UmumJalan AsamJPUkabupaten deliserdangKecamatan Medan LabuhanKecamatan Percut Sei Tuankompleks cemara asriorangutan sumatrapengadilan negeriperdaganganPN Deliserdang cabang LabuhandeliPolda SumutPongo AbeliisindikatThomas Di Raider
Previous Post

Tarif Ojek Online Bakal Naik 29 Agustus 2022, Berikut Besarannya

Next Post

Nathalie Holscher Murka dan Ngamuk-ngamuk Disebut Gila Harta: Mobil Alphard Nyicil lho…

Related Posts

Ilustrasi-Pencabulan-Anak-Dibawah-Umur
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Tangkap Pelaku Cabul Anak SD, 6 Kawanan Geng Motor Bawa Sajam, dan Kejati Sumut Pulbaket Lahan Sport Center

ago 10 bulan
Oknum-TNI-Bawa-Sabu
Fokus Redaksi

Bawa Sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir, 2 Oknum TNI Dihukum Penjara Seumur Hidup

ago 10 bulan
Lk-15-Marelan
Medan

Parah! Lingkungan 15 Kelurahan Rengas Pulau Marelan Tak Miliki Tiang Listrik

ago 10 bulan
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus
Fokus Redaksi

Dedy Aksyari Nasution Desak Dinas SDABMBK Kota Medan Serius Tagih Pengembalian Uang Lampu Pocong

ago 10 bulan
DPRD-Medan-Bilal-Suite-
Medan

Pengunjuk Rasa Tuding Perumahan Bilal Royal Suite tak Kantongi IMB Sejak 2021

ago 10 bulan
SIswi-Korban-Pencabulan
Medan

Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Cabul Anak SD

ago 10 bulan
Next Post
Nathalie Holscher Murka dan Ngamuk-ngamuk Disebut Gila Harta: Mobil Alphard Nyicil lho...

Nathalie Holscher Murka dan Ngamuk-ngamuk Disebut Gila Harta: Mobil Alphard Nyicil lho...

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    4534 shares
    Share 1814 Tweet 1134
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4134 shares
    Share 1654 Tweet 1034
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2493 shares
    Share 997 Tweet 623
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3501 shares
    Share 1400 Tweet 875
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1908 shares
    Share 763 Tweet 477

Recent News

Pegolf-Bank-Mandiri

Semai Bibit Pegolf Potensial, Sinergi Bank Mandiri dan Ciputra Gelar Kejuaraan Golf Junior

ago 10 bulan
dr-Susanti

Nawal Lubis Kukuhkan dr Susanti Sebagai Bunda PAUD, Erizal Ginting Jadi Ketua YKI

ago 10 bulan
MIKHAEL-SINAGA

Mikhael Sinaga Sosialisasi dan Perkenalkan Program PKB di Tanjungmorawa

ago 10 bulan
Wagub-Atasi-Stuntning

Target Penurunan Stunting 18%, Ijeck Minta Komitmen Kabupaten/Kota

ago 10 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pegolf-Bank-Mandiri

Semai Bibit Pegolf Potensial, Sinergi Bank Mandiri dan Ciputra Gelar Kejuaraan Golf Junior

ago 10 bulan
dr-Susanti

Nawal Lubis Kukuhkan dr Susanti Sebagai Bunda PAUD, Erizal Ginting Jadi Ketua YKI

ago 10 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.