JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte ikut menanggapi heboh pembunuhan Brigadir J yang dilakukan koleganya di Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Napoleon menilai, rencana penembakan yang menewaskan Brigadir J dibantu oleh banyak pihak.
“Skenario itu tidak dibuat oleh Pak Sambo sendiri. Tapi ada pihak-pihak lain, penasihat-penasihat yang katanya belum muncul itu,” ungkap Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
Napoleon mengatakan, dengan keras, pihak-pihak yang ikut serta dalam kasus penembakan berencana tersebut harus ditindak. Lantaran juga secara langsung memberikan kabar buruk kepada publik.
“Supaya jangan jadi kebiasaan, jangan jadi kebiasaan kemudian membolak-balikkan fakta. Itu yang terjadi,” tegas Napoleon.
Dirinya juga menilai, dengan terbongkarnya kasus penembakan yang sempat menjadi misteri dapat merupakan momentum pada kasus yang sempat menjadi misteri juga. Namun Napoleon tidak merinci kasus apa saja yang dimaksud.
“Ini jadi momentum untuk mengungkap skenario-skenario lain, ya mungkin terjadilah peristiwa-peristiwa sebelumnya yang lain,” jelasnya.
“Publik lebih tahu daripada saya,” tambahnya.
Lebih lanjut, pada kasus penembakan berencana yang melibatkan 31 kepolisian tersebut, Napoleon mengaku senang lantaran kasus tersebut bisa terbongkar menjelang 17 Agustus nanti.
“Saya juga menyampaikan momen kasus ini bisa menjadi momentum awal untuk membongkar skenario dalam peristiwa – peristiwa lain sejak terjadi sebelumnya. Mau 17, merdeka,” tuturnya yang diakhiri dengan teriakan.
Di lain sisi, Napoleon turut mengapresiasi kepada semua pihak khususnya aparat kepolisian yang sudah mau membuat kasus yang penuh misteri menjadi terang benderang.
“Saya mengapresiasi keluarga besar Josua dan para penasihat hukum, saya juga mengapresiasi para senior saya dan pakar – pakar yang sesuai bidang, yang sudah memberikan kontribusi. Saya juga apresiasi kepada media dan seluruh netizen yang sudah memberikan seruan dengan keras sehingga membuat polri mau terbuka,” tutupnya.
Seperti diketahui, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini, Ferdy Sambo masih ditempatkan di lokasi khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
“Sekarang posisi FS ada di Mako Brimob ditempatkan di tempat khusus. Nanti akan dilakukan penahanan setelah ada pemeriksaan dari timsus,” kata Sigit. (wol/merdeka/pel/d2)
Discussion about this post