JAKARTA, Waspada.co.id – Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang dibiarkan mati selama dua tahun dipastikan tak lagi bisa diregistrasi kembali. Dengan ini, maka kendaraan tidak bisa lagi digunakan di jalan karena suratnya tidak bisa diurus alias bodong.
Ketentuan terbaru ini dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui lampiran aturan tersebut, Minggu (24/7)
Pasal 74 Ayat 1 menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Kemudian dalam pasal 74 Ayat 3 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Sementara yang kedua, pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Aturan ini sejatinya sudah ada sejak 2009. Namun, Samsat ingin mulai menerapkannya pada saat ini karena berbagai faktor. Salah satunya, adalah dari potensi penerimaan pajak yang mencapai lebih dari Rp 100 triliun.
Panji, Humas Jasa Raharja mengatakan angka tersebut merupakan kalkulasi dari proyeksi 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu,” kata Panji beberapa waktu lalu. (wol/cnbc/ril/d2)
Discussion about this post