MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah melimpahkan berkas Kepala Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan Leonardo Sinaga, terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan tahanan Hendra Syahputra ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain Leonardo Sinaga, Kejari Medan juga melimpahkan 6 tersangka lainnya yaitu Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua, Andi Arpino.
Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Simon mengatakan kalau pelimpahan berkasnya sudah dilakukan pekan lalu.
“Ya sudah Minggu lalu dilimpahkan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Sementara atas nama terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu telah divonis 8 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 2 Ke-3 KUHPidana tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Diketahui perkara penganiayaan yang menewaskan tahanan Polrestabes Medan Hendra Syahputra bermula dari adanya permintaan uang kebersamaan senilai Rp2 juta.
Namun, karena korban tidak mau membayar para tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post