BINJAI, Waspada.co.id – Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba atas terdakwa Pho Sie Dong di Pengadilan Negeri Binjai menguak cerita baru. Pasalnya, keterangan Brigadir Irwanto (saksi) di persidangan cukup mengejutkan.
Dalam kesaksiannya Brigadir Irwanto menyebut terdakwa menawarkan 1 unit mobil agar tak digiring ke Polres Binjai.
“Terdakwa Pho Sie Dong menawarkan 1 unit mobil Toyota Rush dan buku hitam agar tidak diangkut,” beber saksi, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi didampingi Hakim Anggota Maria Mutiara dan Yusmadi di Ruang Cakra, Selasa (9/8) lalu.
Sidang turut disaksikan beberapa perwira dari Sat Narkoba Polres Binjai. Majelis Hakim kemudian memberi pertanyaan yang menegaskan terkait jenis mobil. “Mobil Rush,” sebut Irwanto.
Majelis hakim kembali menyoal pernyataan saksi terkait mobil. “Benar kamu ini? Kamu sudah disumpah. Siapa yang mendengar itu?” tanya majelis hakim.
“Tim mendengar, Pak Kanit saya Ipda Parulian Sitanggang juga mendengar itu (tawaran mobil),” jawab saksi.
Saksi melanjutkan, terdakwa diamankan atas dasar pengakuan Abdul Gunawan, yang kemudian dilakukan pengembangan. Oleh tim, kata dia, kemudian menuju kediaman Pho Sie Dong di Binjai Utara.
“Setelah kami melakukan penangkapan Abdul Gunawan, Abdul mengaku barang (sabu) diperoleh dari Pho Sie Dong. Terdakwa Abdul pegang kunci gerbang, setiap ambil barang menggunakan kunci dari gerbang yang sudah diserahkan Pho Sie Dong,” jelasnya lagi.
Diterangkannya,” tim kemudian merangsek masuk ke rumah dengan kunci gerbang yang dipegang terdakwa Abdul. “Setelah kami sampai di rumah Pho Sie Dong, dia lagi duduk di dalam rumah,” katanya.

Menurut saksi, terdakwa menawarkan mobil sebagai tukaran saat dalam perjalanan menuju Polres Binjai. “Dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti,” jelas saksi.
Selain Brigadir Irwanto, saksi lain dari polisi yang hadir dalam sidang adakah Bripka Muhammad Syahputra. Dalam kesaksiannya, disebut bahwa Pho Sie Dong diamankan berdasarkan pengembangan dari Abdul Gunawan yang ditangkap di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatra Utara.
“Saudara Abdul Gunawan mengaku bahwa sabu itu dari saudara Pho Sie Dong. Kami Langsung cari bersama Abdul Gunawan ke alamat rumah Pho Sie Dong pada malam itu juga, sekitar pukul 22.00 WIB. Di rumah tidak ada barang bukti, yang ada
HP saja. Sabu tidak ada, ganja tidak. Menghubungi Pho Sie Dong pakai HP Abdul,” imbuh Syahputra.
Menurut saksi, tim tidak ada melakukan penggeledahan. Pernyataan itu disampaikan saksi menjawab pertanyaan dari majelis hakim, mengapa tidak melakukan penggeledahan di rumah. “Kakaknya ada di rumah dan tidak mau adeknya dibawa (ke Polres Binjai),” jawab saksi.
Adapun barang bukti yang disita dari Pho Sie Dong 1 telepon genggam jenis android merek Samsung. Sementara, 4 paket sabu, 1 telepon genggam dan uang tunai Rp200 ribu disita dari Abdul Gunawan.
Majelis hakim kemudian melakukan konfrontir kepada terdakwa atas ucapan saksi. “Tidak benar soal mobil Toyota Rush beserta BPKB. Saya tidak pernah punya Toyota Rush dari dulu,” jawab terdakwa.
Majelis hakim kemudian menunda sidang. “Keberatan terdakwa sudah kami catat dan kami nilai, sidang kita tunda sampai Kamis (25/8/2022) depan dengan agenda masih mendengar keterangan saksi,” tegas majelis hakim. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post