BALI, Waspada.co.id – Pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa berinisial MN (20) dan RRB (33) ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena mengedarkan sabu.
Pasangan ini mengedarkan sabu karena terjerat utang kepada seseorang. “Kedua-duanya adalah mahasiswi dan mahasiswa statusnya. Keduanya dijanjikan mendapat upah Rp6 juta,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (15/9).
Menurutnya, para pelaku ini ditangkap pada Selasa (6/9) sekira pukul 15.30 WITA di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat. Tertangkapnya pasangan kekasih ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP kerap sekali dijadikan transaksi narkotika.
Kemudian saat dilakukan pengembangan di kamar indekos mereka di Jalan Juwet Sari, Gang Dewi Uma, Denpasar Selatan, ditemukan 22 plastik klip sabu di dalam almari dengan berat dengan bersih 185,28 gram.
Dari pengakuan para pelaku, Bambang menyebutkan barang haram tersebut didapatkan dari seorang berinisial BOS yang kini sedang didalami.
“Kedua tersangka telah satu kali mengedarkan narkoba di daerah Denpasar. Dan para tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dijanjikan upah Rp50.000 sekali tempel dan apabila mengirim sabu dalam paket besar akan mendapat upah Rp6 juta dan (pengakuan pelaku) untuk melunasi utangnya,” sebutnya.
Sementara, dari keterangan para pelaku telah mengedarkan barang haram tersebut hampir enam bulan. Modus operandinya, para pelaku melakukan penempelan.
“Modusnya, menyimpan narkotika jenis sabu digenggam tangan kanan dan dalam almari milik. Perannya pengedar,” ungkap Bambang.
“Kedua pasangan kekasih ini dijerat pasal 112, ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya. (wol/lvz/merdeka/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post