MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, menyarankan Dirut Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) mundur dari jabatannya.
Pasalanya, Dirut PD AIJ telah mengabaikan keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Sumut terkait penggusuran karyawan di kawasan Bioskop Ria Berastagi.
Justru PD AIJ malah menyurati Pemkab Karo atau Satpol PP untuk melakukan penggusuran pada Kamis 15 September 2022. Surat tersebut ditujukan Pemkab Karo untuk membantu pengosongan rumah yang ditempati karyawan Bioskop Ria Berastagi.
Padahal, Komisi C DPRD Sumut sudah mengeluarkan rekomendasi hasil RDP pada Kamis (8/9) lalu yang dihadiri Dirut PD AIJ M Hidayat Nur dan pihak keluarga karyawan Bioskop Ria Berastagi.
“Saya berpendapat lebih baik Direktur PD AIJ mundur saja dari jabatanya,” kata Zeira Salim, di Kantor DPRD Sumut, Kamis (15/9).
Ia sangat menyesalkan tindakan PD AIJ yang tidak menghormati hasil keputusan Komisi C. Karena, hasil putusan RDP Komisi C merupakan keputusan lembaga DPRD Sumut yang harus dipertimbangkan, bukan diabaikan pihak manapun.
“Komisi C DPRD Sumut meminta kepada PD AIJ untuk memberikan tambahan tenggang waktu kepada pangadu untuk mengosongkan sendiri bangunan rumah paling lama antara 3-6 bulan,” ujarnya.
“Karena dari hasil rapat ternyata pengadu tidak pernah berniat sedikit pun untuk ingin menguasai lahan milik PD AIJ,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, karyawan Bioskop Ria Berastagi memilih bertahan di rumah dinas yang mereka tempati menunggu itikad baik PD AIJ bayarkan gaji beberapa pegawainya. Bahkan, ada yang hingga 14 tahun tak digaji, hingga ada yang meninggal dunia. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post