MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/9).
Kepala Seksi Intelijen Boy Amelia mengatakan, bahwa berkas perkara dilimpahkan ke PN Medan atas nama Dedi Chandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait Pekerjaan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) pada Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak, Kabupaten Deliserdang tahun 2020 lalu dan Rico Putra Charles Pakpahan (berkas penuntutan terpisah), selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Kinanti Jaya (KJ).
Boy menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang dengan Anggaran Rp979.000.000.
“Terhadap pengadaan tersebut, terdapat mark up harga dalam penyusunan HPS dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di Puskesmas galang dan puskesmas patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp575 juta,” kata Boy.
Karena itu, lanjut Boy, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post