MEDAN, Waspada.co.id – Masih ingat kasus oknum dokter berinisial NA (30) yang melakukan tindak penganiayaan terhadap balita berusia 1,5 tahun di Kecamatan Medan Selayang, viral di media sosial.
Walaupun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan setelah ditangkap Tim PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan namun berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa Kejari Medan.
Hal itu pun dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, saat dihubungi Waspada Online, Selasa (13/9).
“Sudah kita kirim berkas perkara oknum dokter yang menganiaya balita itu ke Kejari Medan,” katanya.
Fathir mengungkapkan, penyidik PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah menunggu jawaban jaksa dari Kejari Medan apakah berkas perkara yang dikirim itu dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi
“Jika berkas perkara itu lengkap tentunya penyidik akan mengirim oknum dokter itu bersama barang bukti ke Kejari Medan untuk proses persidangan,” ungkapnya.
Fathir menambahkan, oknum doker itu tidak dilakukan penahanan setelah ditangkap personel Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan setelah diamankan melakukan penganiayaan terhadap balita berusia 1,5 tahun.
“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, oknum dokter itu tidak dilakukan penahanan,” ujarnya oknum dokter yang melakukan penganiayaan terhadap balita itu mengaku “gemes”.
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 dengan ancaman di bawah lima tahun penjara,” ucap Fathir.
Sebelumnya, dari rekaman CCTV berdurasi 16 detik yang diperoleh, terlihat balita tidak berdosa itu awalnya digendong baby sitter. Beberapa saat kemudian pelaku meminta kepada baby sitter agar balita itu diberikan kepadanya.
Setelah korban berada di gendongannya, pelaku yang mengenakan hijab dan memakai masker itu beberapa kali menjewer hingga membuat kuping korban memar.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post