LIMAPULUH, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten Batubara bersama TNI dan Polri melaksanakan gerakan pemberantasan sarang nyamuk untuk mencegah penyakit demam berdarah dengue (DBD) di wilayah Kabupaten Batubara.
“Sejak kemarin kegiatan pemberantasan sarang nyamuk dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Laut Tador, Kecamatan Air Putih, Kecamatan Lima Puluh dan Kecamatan Datuk Limapuluh,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kabupaten Batubara, drg Wahid Khusyairi, kepada Waspada Online, Sabtu (24/9).
Wahid mengatakan, kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan di seluruh desa di Kabupaten Batubara, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Batubara Nomor: 443/4945/2022 tanggal 09 Agustus 2022 tentang Pengendalian Dengue sebelum masa Penularan melalui Gerakan Bulan Bakti Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M-Plus.
DBD adalah penyakit infeksi virus akut yang disebabkan oleh virus dengue. Adapun tanda dan gejalanya yaitu demam mulai 2-7 hari disertai dengan manifestasi perdarahan, penurunan trombosit (trombositopenia), adanya hemokonsentrasi yang ditandai kebocoran plasma (peningkatan hematokrit, asites, efusi pleura, hipoalbuminemia).
Selain itu juga dapat disertai gejala-gejala tidak khas seperti nyeri kepala, nyeri otot dan tulang, ruam kulit atau nyeri belakang bola mata.
Wahid menjelaskan, kasus DBD di Kabupaten Batubara per Januari – Agustus 2022 sebanyak 113 Kasus dengan insiden rate 27,3 per 100 ribu penduduk dengan angka kematian 2 orang case fatality rate 0,9% yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Batubara.
“Upaya penanggulangan PSN 3M Plus ini dilakukan dengan cara menguras dan menyikat tempat-tempat penampungan air, seperti bak mandi/wc, drum selama seminggu sekali (M1), menutup rapat-rapat tempat penampungan air, seperti gentong air/ tempayan (M2), serta memanfaatkan atau mendaur ulang barang-barang bekas yang dapat menampung air hujan (M3),” ujarnya.
Kemudian, dapat juga melakukan kegiatan plus lainya dengan mengganti air vas bunga, tempat minum burung atau tempat tempat lainnya yang sejenis selama seminggu sekali, serta mperbaiki saluran dan talang air yang tidak lancar/rusak, menutup lubang-lubang pada potongan bambu/pohon, dan dengan tanah.
Upaya lain dengan menaburkan bubuk larvasida, misalnya ditempat-tempat yang sulit dikuras atau di daerah yang sulit air, memelihara ikan pemakan jentik di kolam/bak-bak penampungan air, memasang kawat kasa, menghindari kebiasaan menggantung pakaian dalam kamar, mengupayakan pencahayaan dan ventilasi ruang yang memadai, serta menggunakan kelambu saat tidur. (wol/dian/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post