MEDAN, Waspada.co.id – Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol PP) Kota Medan membubarkan secara paksa massa aksi Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) yang berunjuk rasa dan akan menginap di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Senin (19/9).
Pembubaran itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 10 tahun 2021 Kota Medan. Namun, massa aksi tetap memilih bertahan, meskipun aparat Satpol PP telah membongkar tenda yang didirikan mereka.
Massa aksi dari kalangan ibu-ibu itu tetap memilih bertahan, sambil menangis dan berdoa meminta perlindungan tuhan. Mereka tetap mendesak aparat agar mengizinkan mereka untuk menginap di depan Gedung DPRD Sumut.
“Kami datang ke sini hanya mencari keadilan, kami juga tidak ada tempat tinggal, kalau memang tidak diizinkan, buka gerbangnya, biar kami menginap di dalam,” ujar seorang massa aksi.
Para pengunjuk rasa itu tetap memilih bertahan, puluhan aparat Satpol PP dan pihak kepolisian tetap berjaga-jaga di depan Gedung DPRD Sumut.
Sebelumnya, massa KTTJM berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol. Petani berasal dari Kabupaten Padanglawas (Palas) mendesak DPRD menjadwal rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan tanah, mereka rencananya akan menginap di depan Gedung DPRD Sumut. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post