MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) dengan stakeholder terkait membahas penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sungai, danau dan laut di Sumut.
Rapat penyesuaian tarif dihadiri perwakilan Biro Ekonomi Setda Sumut, perwakilan Biro Hukum Setda Sumut dan perwakilan PT ASDP Indonesia serta perwakilan operator kapal penyeberangan sungai dan danau. Rapat berlangsung di Kantor Dishub Sumut di Jalan Imam Bonjol, Selasa (20/9).
“Sebagai gambaran hasil rapat tadi, tarif batas bawah sampai dengan 20 persen kenaikannya. Batas atas tarif dasar sampai dengan 30 persen,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto, saat diwawancarai, Selasa (20/9).
Ia mengatakan, hasil rapat ini belum bisa langsung diterapkan, karena ada mekanisme yang harus dilakukan selanjutnya. Sehingga nantinya akan keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut terkait penyesuaian tarif kapal penyeberangan.
“Hasil rapat tadi tentang tarif angkutan penyeberangan, tapi belum bisa disampaikan, semua ini masih gambarannya,” ungkapnya.
Supryanto menambahkan, dirinya belum bisa memberikan secara detail gambaran besaran kenaikan tarif kapal penyeberangan di Sumut. Karena, akan dibahas lebih lanjut untuk diputuskan bersama dengan stakeholder terkait.
Penyesuaian tarif kapal penyeberangan ini mengacu kepada regulasi dan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pedoman untuk dibahas di tingkat provinsi.
“Tarif dasar ini, ada dari 2016 sampai hari ini. Sudah dikasih tahu regulasi dan peraturan dari Kemenhub. Maka dari tarif dasar itu, naik sekitar 20 persen dan tarif batas atas 30 persen,” ujarnya.
Supryanto juga menegaskan, dalam hal ini Dishub Sumut bukan sebagai pihak yang mutuskan penyesuaian tarif kapal penyeberangan. Namun, hasil keputusan bersama dalam rapat tersebut akan ditetapkan menjadi regulasi dan peraturan melalui penerbitan SK Gubernur.
“Hingga kita dapatlah angka seperti itu. Bukan Dishub Sumut yang mutuskan itu, forum yang memutuskan dari hasil rapat itu. Dengan dokumennya akan kita berikan ke biro hukum untuk dikaji lebih mendalam. Dan Dishub hanya sampai di situ, setelah nanti Gubsu mengeluarkan SK,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post