MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Sumut) bersama stakeholder sepakat kenaikan tarif kapal penyebrangan naik sebesar 20 persen batas bawah dan tarif batas atas 30 persen.
Penyesuaian tarif kapal penyebrangan di Summt ini diatur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.
“Selasa sudah disepakati, diputuskan oleh pak Kadis 20 sampai 30 persen. Artinya, kenaikan minimal 20 persen dan maksimal kenaikan 30 persen,” kata Kepala Bidang Pelayaran Dishub Sumut, Khairul Anwar, saat dikonfirmasi, Kamis (22/9).
Khairul menjelaskan, kenaikan tarif kapal bervariasi, setiap kapal penyeberangan akan dihitung sesuai formula ditetapkan berdasarkan biaya operasional kapal (BOK) masing-masing operator kapal.
“Perhitungannya mengikuti PM 66. Ada biaya BOK masing-masing itu, berbeda biasa operasional kapal dan disesuaikan dengan kapal mereka punya. Jadi, variasi dan ditetapkan 20 sampai 30 persen,” jelas Khairul.
Khairul menjelaskan, penghitungan tarif per penumpang dan per mil (per kilometer) sesuai tarif kapal penyeberangan, baru dapat diketahui berapa nominal per penumpang dan per mil sesuai dengan BOK masing-masing di setiap lokasi kapal penyebarangan.
“Mereka hitungan lagi (operator), dapat nominalnya baru disampaikan kepada kami. Kemarin, baru ditetapkan persentase kenaikkan. Kenaikan bervariasi, ada kenaikan 30 hingga 40 persen perhitungan. Makanya, ditetapkan 20 hingga 30 persen. Harus turunlah, sesuai disepakati,” ucap Khairul.
Khairul mengungkapkan, setelah dihitung, masing-masing operator kapal penyebarangan sesuai dengan BOK merujuk PM 66, hasil penghitungan dalam nominal per penumpang dan per mil disampaikan dari operator ke Dishub Sumut.
“Sudah clear, maksimal kenaikan 30 persen sesuai dengan BOK masing-masing. Kami akan evaluasi dan sesuaikan kembali (hasil perhitungan operator kapal). Kalau sudah oke, kita sampaikan biro hukum,” kata Khairul.
Selanjutnya, kata Khairul, kenaikan tarif kapal penyebrangan itu akan ditetapkan dan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut dan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut, agar memiliki payung hukum.
“Ya tergantung lah, menuju SK Gubernur, diproses di biro hukum, kita tidak bisa mendesak. Kalau bisa secepatnya, karena operator sudah bertanya. Karena, sudah lama naik BBM. Kita menunggu lah, kalau sudah oke semuanya,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post