MEDAN, Waspada.co.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan digugat oleh dr. Michael Lumintang Loe ke Pengadilan Negeri (PN) Medan karena dinilai mempersulit untuk mendapatkan rekomendasi Surat Izin Praktek (SIP), Jumat (2/9).
“Gugatan hari ini kita daftarkan ke PN Medan,” ujar Kuasa Hukum Dr Michael, Redyanto Sidi usai mendaftarkan gugatan ke PN Medan.
Redyanto juga mengatakan kliennya sudah memenuhi seluruh administrasi untuk membuka praktek tersebut dengan memberikan surat yang sudah di tanda tangani klien nya.
“Pada intinya, pada tanggal 24 Agustus 2022 klien kami telah melakukan revisi terhadap rekomendasi izin praktek atas nama dr. Michael Lumintang Loe telah pula menuliskan tandatangannya pada Rekomendasi Izin Praktek tersebut,” katanya.
Setelah SIP tersebut diberikan, kuasa hukum Michael menilai bahwa Ketua IDI Medan mempersulit untuk menanda tangani surat tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Saat diserahkan kepada Ketua IDI Cabang Medan untuk ditandatangani ternyata Ketua IDI Cabang Medan tidak berkenan untuk memberi tandatangannya, Ketua IDI faktanya memang mempersulit klien kami. Sebagaimana fakta pengakuan hukum Sekretaris IDI Cabang Medan,” ucapnya.
Sebelumnya, dia juga mengungkapkan, belum diberikan rekomendasi izin praktek sebagaimana mestinya, kliennya mengalami kerugian materil.
“Yang mana seharusnya dia sudah bekerja sejak April 2020, dia diterima di salah satu RS di Medan, dengan berbagai fasilitas yang diberikan, namun sampai saat ini dia tidak bisa mendapatkan itu sebagaimana mestinya, ini potensi kerugian materiilnya belum lagi kerugian immateril yang nanti akan kita tentukan,” pungkasnya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post