MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) bernama Darnedi Kurnia Santi alias Nia Lim sebagai tersangka pencemaran nama baik dan berita bohong.
Namun begitu, berkas perkaranya dikembalikan JPU karena masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi kembali oleh penyidik.
“Sudah tahap satu, sudah diperiksa menjadi tersangka. Tetapi berkas perkaranya P19,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (30/9).
Hadi mengungkapkan, penyidik memiliki waktu untuk melengkapi petunjuk jaksa. Nantinya setelah penyidik telah melengkapi berkas akan diserahkan kembali ke jaksa untuk diteliti.
“Kalau petunjuk jaksa sudah dipenuhi barulah P21. Secepatnya dilimpahkan kembali ke JPU,” ungkapnya karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun tersangka Darnedi tidak ditahan.
Sebelumnya, Andi Syahputra Nasution yang dikatain bencong dalam status akun facebook bernama Nia Lim yang sudah terkonfirmasi merupakan putri Bupati Labusel melaporkan kasusnya ke Polres Labuhanbatu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2164/XII/2021/SU/RES.LBH/Polda Sumut, Tanggal 9 November 2021.
Saat di Polres Labuhanbatu, kedua belah pihak telah dimediasi oleh penyidik Polres tersebut. Namun, saat itu, tidak ditemukan kata sepakat atau perdamaian antara kedua belah pihak hingga kasus ini bergulir ke Polda Sumut.
Kemudian, oleh Polda Sumut melalui Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Poldasu memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi pada tanggal 25 Januari 2022 di Polda Sumut. Namun tidak ditemukan hasil.
Selanjutnya, pada Selasa (22/2/2022), mediasi kembali dilaksanakan di Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut. Namun, juga tidak ada kata mufakat perdamaian.
Bahkan, Andi Syahputra Nasution justru melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnas HAM RI. (wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post