• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Jenazah Brigadir J Dibiarkan 1 Jam Terkapar Bersimbah Darah Usai Dieksekusi Ferdy Sambo

9 bulan ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Jenazah Brigadir J Dibiarkan 1 Jam Terkapar Bersimbah Darah Usai Dieksekusi Ferdy Sambo

Jenazah Brigadir J Dibiarkan 1 Jam Terkapar Bersimbah Darah Usai Dieksekusi Ferdy Sambo

780
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Jenazah Brigadir J dibiarkan selama 1 jam terkapar bersimbah darah usai dieksekusi oleh Ferdy Sambo. Dan. Fakta demi fakta terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat terus diungkap.

Tidak lama setelah rekonstruksi digelar, Komnas HAM merilis foto Brigadir Joshua Hutabarat terkapar di lantai bersimbah darah usai ditembak Ferdy Sambo.

RelatedPosts

highlights

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara, Anak AKBP Achiruddin Diserahkan ke JPU, Jokowi Jangan Cawe-Cawe di Pilpres 2024

ago 9 bulan
Ombudsman-RI

Ombudsman RI Bisa Panggil Paksa Ketua KPK

ago 9 bulan
Bank-Mandiri-X-Volta

Konsisten Dorong Aspek ESG, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta

ago 9 bulan

Fakta baru terungkap ternyata jenazah Brigadir J dibiarkan tergeletak usai dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Foto itu merupakan kondisi jenazah Brigadir Joshua kurang dari 1 jam setelah penembakan. Komnas HAM mempublikasikan foto jenazah Brigadir Joshua yang tertelungkup di bawah tangga.

Pada 22 Agustus 2022 lalu, foto jenazah Brigadir Joshua yang terkapar itu sebelumnya sudah dibeberkan Komnas HAM.

Namun saat itu, Komnas HAM tak mau mempublikasikannya kepada publik dengan alasan tertentu.

“Foto ini diambil tanggal 8 bulan Juli Tahun 2022 kurang dari 1 jam usai peristiwa penembakan,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis, 1 September 2022.

Dalam foto itu, tampak Brigadir Joshua sudah bersimbah darah. Di bawah celana korban yang berwarna biru itu juga tampak berlumuran darah.

Komnas HAM sendiri telah menyerahkan tiga poin hasil penyelidikan dan pengawasan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.

Tiga poin itu dituangkan dalam laporan rekomendasi untuk diserahkan kepada Mabes Polri.

Rekomendasi pertama adalah telah terjadinya extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum) dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan penganiayaan terhadap Brigadir Joshua.

Rekomendasi ketiga, Komnas HAM menyatakan adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir Joshua.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Para tersangka antara lain, Ferdy Sambo, Bharada Eeliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), Putri Candrawati dan Kuwat Maruf.

Kelimanya diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Dengan alasan kemanusiaan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik belum melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal ini mengundang banyak pertanyaan dari banyak pihak. Namun, mantan tenaga ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Beathor Suryadi merasa kasihan dengan Putri Candrawathi yang harus mengikuti skenario suaminya, Ferdy Sambo.

Bahkan, Putri rela ikut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Dia mengaku heran dengan perjalanan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Ada kasus besar, ditutupi dengan dua versi pelecehan seks,” kata Beathor, Jumat, 2 September 2022.

Senior aktivis Prodem ini menilai, Putri terkesan mengikuti alur cerita yang dibangun oleh suaminya, soal adanya pelecehan seksual.

Awalnya, ia mengaku dilecehkan di rumah dinas, lalu setelah dinyatakan tidak ada pelecehan dan laporannya dihentikan, Putri mengaku dilecehkan pada saat berada di Magelang oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Padahal, jika Bu Putri jujur dia hanya terlibat, mengetahui tapi tidak melapor karena pelaku kejahatannya adalah suaminya,” demikian kata Beathor.

Sejauh ini, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia bersama suaminya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Terbongkar! Foto Jenazah Brigadir J Berlumur Darah, Suami Putri Candrawathi Ingin Hilangkan Jejak!

Terbongkar! Foto Jenazah Brigadir J Berlumur Darah, Ferdy Sambo Ingin Hilangkan Jejak!
Terbongkar! Foto Jenazah Brigadir J Berlumur Darah, Ferdy Sambo Ingin Hilangkan Jejak!

Perwakilan Komnas HAM mengungkap foto Brigadir J usai rekonstruksi dilakukan oleh Ferdy Sambo. Namun, foto yang diungkap Komnas HAM menduga jika Sambo telah melakukan upaya rekayasa adegan demi menghalang-halangi upaya proses hukum.

Dugaan ini bermula pada saat Bharada E marah kepada Ferdy Sambo yang memberikan adegan berbeda dengan apa yang dilakukannya saat rekonstruksi kejadian.

Pada saat rekonstruksi, diketahui jika Bharada E terlihat takut kepada Ferdy Sambo. Kondisi inilah yang memunculkan spekulasi jika Sambo berupaya menghilangkan jejak dan menghalangi proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Komnas HAM turut angkat bicara perihal obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo selama rekonstruksi kejadian. Hal ini diungkap dengan menampilkan sebuah foto dimana menampilkan keadaan Brigadir J usai pembunuhan dilakukan.

“Ini yang kami dapatkan foto, yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli tahun 2022 ya. Nggak sampai satu jam setelah peristiwa penembakan. Ini posisinya. Mohon maaf kami blur karena itu adalah prinsip dari hak asasi manusia,” tegas perwakilan Komnas HAM menjelaskan.

Foto tersebut juga menjelaskan jika tak ada kejadian tembak menembak seperti yang diungkapkan Ferdy Sambo sebelumnya. Selain itu, nampak terlihat genangan darah di area kepala dan leher Brigadir J.

Komnas HAM menjelaskan lebih lanjut jika dimungkinkan terdapat jejak lain yang sudah dihilangkan atau disembunyikan oleh para pelaku. Sebagaimana diketahui jika Sambo memberikan pengakuan yang berbeda versi dengan Bharada E.

Dalam pengakuan Bharada E, Sambo turut menembak Brigadir J usai dirinya dipaksa melepaskan tembakan. Namun, Sambo mengungkapkan jika dirinya tak ikut menembak Brigadir J. Saat dibagikan ulang oleh akun gosip, netizen turut memberikan komentar.

“Gpp di dunia mereka bisa bersandiwara, tapi tidak di akhirat kelak. Semoga tenang disisi nya Brigadir J,” komentar netizen. “Gapapa kalo skrg bisa ngelak dari hukum manusia, hukum Tuhan masih ada,” imbuh yang lain. “Kawal terus kasusnya sampai menemukan titik kebenaran,” balas yang lain.(berbagaisumber/wol/w1n)

Tags: Bharada EeliezerBripka Ricky Rizalferdy samboIstri Ferdy SamboJenazah Brigadir J Dibiarkan 1 Jam Terkapar Bersimbah DarahKuwat MarufPutri Candrawati
Previous Post

Terbongkar! Foto Jenazah Brigadir J Berlumur Darah, Ferdy Sambo Ingin Hilangkan Jejak!

Next Post

Belum Dapat Izin Pemerintah, Tarif Angkot Tetap Naik

Related Posts

highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kurir Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara, Anak AKBP Achiruddin Diserahkan ke JPU, Jokowi Jangan Cawe-Cawe di Pilpres 2024

ago 9 bulan
Ombudsman-RI
Indonesia Hari Ini

Ombudsman RI Bisa Panggil Paksa Ketua KPK

ago 9 bulan
Bank-Mandiri-X-Volta
Ekonomi dan Bisnis

Konsisten Dorong Aspek ESG, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta

ago 9 bulan
Mandiri-Taspen
Ekonomi dan Bisnis

Mandiri Taspen Beri Kemudahan untuk Para Pensiunan Pemko Medan

ago 9 bulan
Kejari Medan Tahan Anak AKBP Achiruddin di Rutan Tanjung Gusta
Fokus Redaksi

Kejari Medan Tahan Anak AKBP Achiruddin di Rutan Tanjung Gusta

ago 9 bulan
KPU-Sumut
Fokus Redaksi

KPU Sumut: Vermin Persyaratan Bacaleg Masih Berlangsung Hingga 23 Juni 2023

ago 9 bulan
Next Post
Dishub Medan Masih Mendata Penerima BLT, Tarif Angkot Tetap Rp6.500

Belum Dapat Izin Pemerintah, Tarif Angkot Tetap Naik

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    7351 shares
    Share 2940 Tweet 1838
  • Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4237 shares
    Share 1695 Tweet 1059
  • Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3940 shares
    Share 1576 Tweet 985

Recent News

Polres-Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Tangkap Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa

ago 9 bulan
Silaturahmi-Polres-Simalungun

Perkuat Sinergitas, Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Danyonif 122 Tombak Sakti

ago 9 bulan
PWI-Sumut-Family-Gathering

Family Gathering PWI Sumut Siapkan Hadiah Dua Sepeda Motor

ago 9 bulan
DPRD-Sumut-Panggil-PT-Pupuk

DPRD Sumut Bakal Panggil PT Pupuk Indonesia Soal Dugaan Penimbunan Pupuk Susbsidi

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Polres-Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Tangkap Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa

ago 9 bulan
Silaturahmi-Polres-Simalungun

Perkuat Sinergitas, Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Danyonif 122 Tombak Sakti

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.