• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

JPU Tuntut Pho Sie Dong 8 Tahun Kurungan, Abdul Gunawan 6 Tahun

8 bulan ago
in Sumut
A A
0
Sidang-lanjutan-perkara-narkoba,-JPU-tuntut-Pho-Sie-Dong-8-tahun-kurungan,-Abdul-Gunawan

Foto: Sidang lanjutan perkara narkoba, JPU tuntut Pho Sie Dong 8 tahun kurungan, Abdul Gunawan 6 Tahun. (Ist)

25
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BINJAI, Waspada.co.id – Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Pho Sie Dong di ruang cakra, Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (22/9) beragenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny Surbakti. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi.

Dalam amar tuntutan JPU, tidak ditemukan alasan pemaaf selama persidangan terhadap terdakwa. Baik itu alasan pemaaf menurut undang-undang, maupun di luar undang-undang. Juga tidak ditemukan alasan pembenar.

RelatedPosts

HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Gubsu Edy Borong Jajanan di Festival Kuliner, Korban Pembacokan Cari Keadilan, Iwan Hartono Alam Pimpin Perbasi Sumut

ago 8 bulan
AGN-ATUC-Deliserdang

Hasan Syukri Didaulat Sebagai Ketua DPC KSPSI AGN ATUC Deliserdang

ago 8 bulan
dr-Susanti-Special-Thanks

Special Thanks Untuk dr Susanti, Beri Kesempatan Milenial Tampil di Siantar Cultural Show

ago 8 bulan

Dari keterangan saksi-saksi, diperoleh fakta bahwa Pho Sie Dong ditangkap oleh Polres Binjai dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu yang ditemukan terhadap terdakwa Abdul Gunawan. “Abdul Gunawan mengambil sabu dari Pho Sie Dong untuk dijual,” ujar Benny dalam sidang.

Benny melanjutkan, juga ada bukti tambahan berupa 4 video yang menyebutkan Abdul Gunawan mengakui barang bukti sabu diambil dari Pho Sie Dong.

“Terdakwa Pho Sie Dong mengakui bahwa Abdul Gunawan pada 3 atau 4 hari (lalu sebelum penangkapan) mengambil sabu dari Pho Sie Dong. Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa terdakwa melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum,” ujar Benny.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, pernah dihukum 2 kali, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pho Sie Dong berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” beber Benny membacakan tuntutan terdakwa Pho Sie Dong.

Usai membacakan tuntutannya, Pho Sie Dong yang didampingi Penasehat Hukum, Arifin Sagala diberi kesempatan untuk memberikan pembelaannya. “Hari Senin (3/10) silahkan sampaikan pembelaan. Cukup maksimal waktu yang diberikan majelis, lebih dari satu minggu,” ujar majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali sebagai tanda menutup persidangan.

Sementara, kaki tangan Pho Sie Dong, Abdul Gunawan juga mendengar tuntutannya dari JPU Benny Surbakti. Dalam amar tuntutannya, Abdul Gunawan dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana narkotika.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Abdul Gunawan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gunawan berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tukasnya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). (wol/rid/d2)

Editor AGUS UTAMA

Tags: Abdul GunawanGembong narkobaJaksa Penuntut Umum (JPU)JPUKetua majelis hakimkuasa hukummajelis hakimpengadilan negeri binjai.perkara narkotikaPho Sie DongRuang CakraSidang Lanjutan NarkotikaTerdakwa Pho Sie Dong
Previous Post

Perang Terbuka Pendukung Puan dan Relawan Ganjar, Dewan Kopral vs Dewan Kolonel, Pengamat Bilang Begini

Next Post

Kapolda Sumut: Masalah Lalu Lintas Tanggungjawab Bersama

Related Posts

HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Gubsu Edy Borong Jajanan di Festival Kuliner, Korban Pembacokan Cari Keadilan, Iwan Hartono Alam Pimpin Perbasi Sumut

ago 8 bulan
AGN-ATUC-Deliserdang
Sumut

Hasan Syukri Didaulat Sebagai Ketua DPC KSPSI AGN ATUC Deliserdang

ago 8 bulan
dr-Susanti-Special-Thanks
Sumut

Special Thanks Untuk dr Susanti, Beri Kesempatan Milenial Tampil di Siantar Cultural Show

ago 8 bulan
Festival-Kuliner-UISU
Medan

Gubernur Sumut Borong Jajanan di Festival Kuliner UISU

ago 8 bulan
GUBSU-PP-MUHAMADIYAH
Sumut

Ketum PP Muhammadiyah Puji Kearifan dan Keteladanan Edy Rahmayadi

ago 8 bulan
BLOT-2023
Sumut

BLOT 2023 Masuk Kalender Seri Asia Trail Master

ago 8 bulan
Next Post
KAPOLDA-SUMUT

Kapolda Sumut: Masalah Lalu Lintas Tanggungjawab Bersama

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    3157 shares
    Share 1263 Tweet 789
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2191 shares
    Share 876 Tweet 548
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1610 shares
    Share 644 Tweet 403
  • Daftar 64 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut yang Dilantik Edy Rahmayadi

    10946 shares
    Share 4378 Tweet 2737

Recent News

PEMILU

MK: Sistem Proporsional Tertutup Disimpulkan 31 Mei 2023 Mendatang

ago 8 bulan
ERDOGAN

Pilpres Turki Masuk Putaran Kedua, Nasib Erdogan Ditentukan Hari Ini

ago 8 bulan
Pidato-Anas-di-Lapas-Sukamiskin

MK Bakal Putuskan Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Anas Urbaningrum Bereaksi

ago 8 bulan
HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Gubsu Edy Borong Jajanan di Festival Kuliner, Korban Pembacokan Cari Keadilan, Iwan Hartono Alam Pimpin Perbasi Sumut

ago 8 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PEMILU

MK: Sistem Proporsional Tertutup Disimpulkan 31 Mei 2023 Mendatang

ago 8 bulan
ERDOGAN

Pilpres Turki Masuk Putaran Kedua, Nasib Erdogan Ditentukan Hari Ini

ago 8 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.