MEDAN, Waspada.co.id – Kamaruddin Simanjutak, pengacara kondang Brigadir J, meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk objektif menuntaskan perkara dugaan pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 374 jo 372, di PT Kiyad Industry.
“Ada dugaan penyimpangan keuangan, penggelapan dan penyalahgunaan jabatan oleh Direktur Utama PT Kiyad Industry. Maka klien saya Janny Iskandar selaku komisaris dan Yasim sebagai direktur cadangan yang memiliki 50 persen saham perusahaan, melaporkannya ke polisi,” ungkap Kamaruddin, Sabtu (24/9).
Berdasarkan Undang-Undang PT Nomor 1 tahun 1995 jo Nomor 45 tahun 1947, lanjut putra asli daerah Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Selatan, pelapor Janny Iskandar sebagai komisaris meminta pertanggungjawaban penggunaan keuangan perusahaan kepada terlapor Direktur Utama PT Kiyad Industry, ternyata tidak kooperatif memberikan laporan keuangan, diawasi dan sebagainya.
“Maka, dengan alasan tersebut klien saya (Janny Iskandar) membuat aduan ke Polda Sumut dengan nomor laporan pengaduan STTLP/79/I/2021/Sumut/SPKT “I” pada Januari 2021,” ungkap pendiri firma hukum bernama ‘Victoria Law Firm’ ini.
Kamarudin mengaku, kasus perkara PT Kiyad Industry nyaris ditutup oleh penyidik, saat ini telah memiliki tambahan bukti, maka diminta kembali dilidik kasus dugaan kejahatan yang terjadi di perusahaan PT Kiyad Industry.
“Saya telah berkoordinasi dan bersurat kepada Direskrimsus, Wakapolda, Wasidik, Kapolda, Kabareskrim dan juga Kapolri untuk dibuka kembali secara jujur dan transparan kasus dugaan pidana PT Kiyad Industry,” bebernya.
Pria kelahiran tahun 1974 ini meminta Polda Sumut untuk segera melakukan gelar perkara terkait kasus sengketa antara pemegang saham PT Kyriad Industry.
Kamarudin kembali mengungkapkan, bahwa kliennya Janny Iskandar sebagai komisaris melakukan pemblokiran rekening perusahaan serta menskorsing jabatan Direktur Utama PT Kiyad Industry. “Kenyataan di lapangan, bahwa PT Kiyad Industry tetap beraktivitas melakukan produksi hingga ekspor barang,” tambah Kamarudin.
Bahkan, telah ditelusuri oleh pihaknya ada 53 transaksi yang tidak dilaporkan menggunakan perusahaan, baik karyawan maupun alat-alat produksi perusahaan yang dimiliki kliennya. “Hal itu diketahui dari Bea Cukai, Kementerian Perdagangan dan lembaga-lembaga terkait. Dan menjadi bukti untuk laporan ke polisi,” ungkap Kamarudin Simanjuntak.
Sebelumnya, kuasa hukum perusahaan PT Kiyad Industry, Iqbal Sinaga, mengatakan bahwa kliennya tidak ada melakukan penggelapan karena rekening PT Kiyad Industry sudah diblokir oleh pelapor sendiri.
“Ekspor ada, tapi tidak ada pembayaran sampai saat ini, karena rekening diblokir dan sampai saat ini tidak ada pembuatan rekening baru,” pungkasnya. (wol/ryan/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post