SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), melaporkan seorang advokat Alvin Lim ke Polres Sergai atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu tertuang dengan nomor : STTLP/307/IX/2022/SPKT Polres Sergai terkait dugaan menyebarkan berita bohong.
Kasi Intel Renhard Harve, mengatakan Alvin Lim dilaporkan karena diduga telah menyebarkan berita bohong dengan menyebutkan Kejaksaan sarang mafia dan tempat sampah.
Pernyataan Alvin, kata Renhard, dianggap telah mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan RI. “Alvin Lim dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong pencemaran nama baik institusi Kejaksaan,” katanya, Senin (26/9).

Ia menyebutkan, dalam isi narasi di kana YouTube, Alvin Lim tidak menduga melainkan menyebutkan institusi kejaksaan dengan perkataan kejaksaan sarat koruptif dan sampah. Atas perkataan Alvin Lim itu, membuat seluruh jaksa di Indonesia merasa tersinggung atas ucapan Alvin dan dianggap telah menyebarkan berita bohong tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP I Made Yoga, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Kejaksaan Serdang Bedagai terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan atas nama Alvin Lim. “Laporan sudah kita terima dan akan melayangkan surat pemanggilan Alvin Lim terkait laporan tersebut, “tutupnya. (wol/rzk/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post