MEDAN, Waspada.co.id – Ratna Silaen (51) ditangkap Polsek Medan Area karena mengelola bisnis judi dindong di Jalan Tangguk Bongkar 8, Kecamatan Medan Denai.
Namun, Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, mengatakan dalam penangkapan itu status Ratna Silaen masih sebagai saksi.
“Ratna ditetapkan sebagai saksi karena tiga unit mesin judi dindong itu baru tiga hari berada di warung tuak miliknya dan belum dioperasikan,” katanya, Senin (26/9).
Sawangin mengungkapkan, tiga mesin jackpot dan pemilik warung itu diamankan atas informasi masyarakat. Petugas langsung mendatangi warung lalu melakukan penindakan.
“Ketika masuk ke warung petugas melihat ada tiga unit mesin judi dindong (jackpot) dalam keadaan mati dan tidak beroperasi,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post