MEDAN, Waspada.co.id – Terlapor dugaan penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik berinisial B tidak menghadiri undangan pemeriksaan di Polda Sumut, Jumat (30/9).
“Terlapor tidak hadir hari ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara.
Menurutnya, terlapor dugaan penempatan keterangan palsu kisruh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PSMS itu tidak hadir karena sedang ada kesibukan.
“Terlapor menyampaikan kepada penyidik kesiapannya hadir untuk diperiksa pada awal pekan depan,” tutur Bayu.
Sebelumnya, Irwansyah Putra didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan terduga Pengurus PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) atau perusahaan yang mengelola PSMS Medan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (28/6/2022).
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi STTLP/B/1122/VI/2022/ SPKT/POLDA SUMUT atas nama pelapor Irwansyah Putra dengan terlapor B.
Irwansyah melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta atau surat yang terbit bernomor 08 tahun 2022.
Padahal, Irwansyah tidak pernah memberikan notulen dalam RUPS yang digelar di Medan, tepatnya 24 Maret 2022 kemarin.
“Jadi, saya dalam RUPS itu memang hadir, namun saya datang mewakili atau kuasa dari Kodrat Shah selaku Direktur PT KMI. Dalam rapat itu, saya tidak pernah mengisi atau menandatangani apapun. Bahkan, saya tidak mengisi daftar hadir, di dalam rapat itu saya hanya menyampaikan keberatan atas diselenggarakannya RUPS itu,” ungkapnya.
Didampingi tim pengacara, Irwansyah mengaku heran karena munculnya akta bernomor 08 itu, seolah Direktur PT KMI hadir.
“Itulah yang saya laporkan ke Mapolda Sumatera Utara ini. Kami laporkan adalah orang-orang yang membuat akta atau dokumen itu dan yang menghadap notaris. Di dalam dokumen itu diduga ada keterangan palsu. Dalam akte muncul Direktur PT Kinantan Medan Indonesia hadir dan pemegang saham Kodrat Shah hadir juga. Padahal, tidak pernah hadir,” terangnya.
Sementara, kuasa hukum Irwansyah, Robbi Shahary menegaskan Kodrat Shah tidak pernah menghadiri RUPS, sehingga terbitlah akta nomor 08 itu.
“Jadi, Kodrat Shah atau yang mewakili selaku pemegang saham PT KMI tidak pernah menghadiri RUPS itu. Lalu mengapa akte bisa terbit, itulah yang kami laporkan,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post