MEDAN, Waspada.co.id – Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU) Miduk Hutabarat, menilai revitalisasi Lapangan Merdeka yang dilakukan Pemko Medan cacat proses.
“Menurut hemat koalisi, revitalisasi Lapangan Merdeka cacat proses, selain dilakukan tanpa adanya pedoman rencana induk managemen konservasi (CMP), dan adanya lebih dahulu kajian historic impact assesment (HIA),” tegasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (28/9).
Miduk juga menegaskan bahwa tanah Lapang Merdeka telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Jadi, ia memohon agar Wali Kota Medan dan Gubernur Sumut mengusulkan kepada pemerintah untuk ditetapkan menjadi situs Proklamasi.
“Sehubungan dengan itu, supaya luas TLM dikembalikan ke luas semula; Lebar 175 Meter, dan panjang 275 Meter dan dibuat menjadi satu sertifikat,” katanya.
Selain itu, Miduk meminta agar mempertimbangkan untuk merekonstruksi kembali tugu Tamiang (1896), Jambur Lige Geritten (1924), dan monument Jepang (1943), atau menghadirkannya dalam bentuk diorama. Pertimbangan tersebut adalah yang utama untuk dilakukan, untuk menyelaraskan bila ke depan akan dItetapkan menjadi Situs Proklamasi dan keselarasannya dengan Kawasan Cagar Budaya Kesawan.
“Bebaskan TLM dari bangunan di atasnya. Dan kalaupun ada tuntutan untuk membuat sarana kegiatan di bawahnya, adalah dimaksudkan untuk memperkuat statusnya sebagai Ruang Terbuka Publik, Cagar Budaya & Indikatif Situs (Proklamasi) Sejarah,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan untuk menjaga karakter Lapangan Merdeka dan bangunan sekelilingnya, harusnya lebih dulu disusun dokumen conservation plan management (CMP), atau RTBL yang sudah diadaptasikan dengan historic urban landscape (HUL) sebagaimana mestinya.
“Dan mengingat pekerjaaan revitalisasi telah berlangsung, supaya seluruh aset yang ada di atas TLM, seperti seluruh pohon yang ditebang, bangunan-bangunan yang sudah dirobohkan, supaya Komisi-4 meminta Inspektorat/BPK Medan segera mengauditnya,” tutupnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post