MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) Heriyanto, meminta Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi segara menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyesuain Tarif Angkutan Darat pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dikatakannya, setelah tiga minggu kenaikan harga BBM, belum ada payung hukum yang mengikat tentang kenaikan tarif angkutan darat. Padahal, Dishub Sumut, Organda dan stakeholder lainnya telah sepakat dengan kenaikan tarif angkutan.
“Komisi A meminta kepada pemerintah provinsi untuk segera mengeluarkan Pergub terkait masalah standarisasi angkutan darat, supaya terjadi stabilitas di masyarakat,” kata Heriyanto.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, apabila ini semakin berlarut, dikhawatirkan para pengusaha angkutan akan menaikkan tarif sendiri.
“Kehadiran Pergub ini sangat dinantikan oleh masyarakat, karena ini untuk menjaga suasana agar stabil. Kehadiran pemerintah sudah seharusnya memberikan jalan tengah untuk masyarakat dan pengusaha,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dishub Sumut dan Organda Sumut serta stakeholder lainnya, sepakat melakukan penyesuaian tarif angkutan darat seperti bus, angkutan kota (Angkot) dan angkutan pedesaan. Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui rapat di Kantor Dishub Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (12/9) kemarin.
“Kita sudah sepakat kemarin. Ini menjadi dasar untuk kabupaten/kota melakukan penyesuaian di tingkat angkutan kota di Kabupaten/Kota dan pedesaan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Darat Dishub Sumut, Agustinus.
Agustinus menjelaskan, untuk tarif dasar untuk biaya pokok dan margin sebesar Rp122 per penumpang per kilometer naik menjadi Rp153 per penumpang per kilometer atau naik sekitar 25,41 persen.
“Tarif batas atas ini, artinya operator menetapkan tarif maksimum. Jadi, tarif batas atas sebesar Rp206 per penumpang per kilometer. Tarif batas bawahnya Rp123 per penumpang per kilometer,” ujarnya.
Hingga kini, penyesuaian tarif itu belum dijalankan, karena Pergub untuk penyesuain tarif masih belum diteken gubernur. Informasi yang dihimpun Waspada Online, draf Pergub itu masih dikaji di Biro Hukum Pemprov Sumut. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post