WAMPU, Waspada.co.id – Peternak di Dusun Batubara, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat nyaris kehilangan 1 ekor anak lembu pada Jumat (16/9) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Hewan ternak Abdul sempat dibawa lari 2 orang pemuda yang akhirnya ditangkap kepolisian.
Pelakunya MY (36 th) warga Dusun Tanah X, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dan rekannya MS (36 th) warga Dusun VI PKS, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Mulanya kedua pelaku memantau lokasi angon lembu masyarakat dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 23:00 Wib. Tanpa disadari, pergerakan keduanya sudah terendus warga.
Korban Abdul Anis Sitepu bersama peternak lain pun akhirnya melakukan penjagaan pada akses jalan masuk dan jalan keluar tempat angon ternak.

Lalu sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban bersama rekannya pergi ke Pajak Stabat, dalam perjalanan mereka bertemu dengan dua pria pengendara sepeda motor matic dan menaruh curiga lantaran membawa goni plastik yang diletakan di bagian depan kereta.
Kedua pria itu (pelaku) hendak diberhentikan oleh korban dan rekannya, tapi mereka lari dan dikejar sampai ke simpang Batu Bara Desa Mekar jaya, akibat panik sepeda motor para pelaku oleng dan terjatuh, alhasil MY dan MS buru-buru melarikan diri ke dalam areal PT.LNK Kebun Gohor lama, meninggalkan barang curiannya.
Korban dan rekannya yang menghampiri sepeda motor pelaku langsung melihat isi karung yang ternyata ada 1 ekor anak lembu miliknya baru berusia 3 bulan.
Kapolsek Stabat, AKP Ferry Ariandy, mengatakan sekitar pukul 05.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku telah ditangkap oleh warga Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan, Wampu Kabupaten Langkat.
“Unit Reskrim langsung turun ke TKP dan membawa kedua pelaku menjalani pemeriksaan medis ke RS Bidadari dengan kondisi luka memar dan lebam pada bagian wajah karena sempat diamuk warga, katanya, Sabtu (17/9).
Kedua pelaku, sambung AKP Fery,” saat ini sudah diamankan ke Polsek Stabat beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy BK 3978 PAG, satu buah goni plastik warna putih, dan satu ekor anak lembu warna merah kehitaman.
“Sudah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Mereka terancam melanggar pasal 363 ayat (1) Ke 1e dari KUHPidana,” ucap AKP Fery. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post