MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) bakal mengkaji pelayanan bagi kaum disabilitas di Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, saat melakukan pertemuan dengan sejumlah penyandang disabilitas di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Kamis (15/9).
Abyadi mengatakan, kajian pelayanan publik untuk kaum disabilitas diawali dengan observasi lapangan secara outdoor dan indoor ke sejumlah kantor yang menangani pelayanan publik.
Kajian yang dilakukan ke sejumlah ruas jalan utama di Kota Medan, untuk melihat fasilitas guiding block atau jalur pemandu yang telah terpasang apakah sudah memenuhi standar atau tidak.
“Nantinya, dari hasil kajian Ombudsman akan mengeluarkan laporan hasil akhir (LHA) kajian untuk diserahkan ke Pemko Medan dan pihak-pihak terkait lainnya tentang kondisi pelayanan publik bagi penyandang disabilitas,” kata Abyadi.
Dalam LHA itu nantinya, Ombudsman juga akan memberikan rekomendasi tentang apa yang harus dilakukan Pemko Medan dan para pemangku kepentingan lainnya dalam memperbaiki pelayanan publik bagi kaum disabilitas sesuai standar yang ada.
Abyadi menjelaskan, Ombudsman akan menjadikan standar nasional pelayanan publik bagi penyandang disabilitas sebagai rujukan. Selain itu, standar pelayanan penyandang disabilitas yang diterapkan di sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura dan lainnya yang dijadikan sebagai rujukan.
Pendamping disabilitas, Sri Melati dan Merlin menyampaikan, banyak fasilitas pelayanan publik bagi kaum disabilitas tidak sesuai standar. Mereka mencontohkan guiding block dan markah yang dipasang untuk membantu penyandang disabilitas khususnya tunanetra ketika berjalan kurang standar.
Para penyandang disabilitas menyatakan siap bersama Ombudsman Sumut untuk melakukan observasi lapangan, untuk melihat apakah Pemko Medan sudah peduli terhadap penyandang disabilitas atau belum. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post